search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
FSP Par Bali Minta Pemerintah Revisi UMP-UMK
Kamis, 29 Maret 2012, 16:11 WITA Follow
image

images.google.com/Ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) Bali mendesak Presiden dan Kementrian Tenaga Kerja untuk melakukan revisi secara menyeluruh terhadap standar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK). FSP Par Bali menilai kebijakan revisi ini diperlukan sebagai dampak dari kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Ketua FSP Par Bali Putu Satyawira Marhaendra saat ditemui beritabali.com di Renon, Kamis (29/3) menyatakan revisi UMP dan UKM menjadi penting karena kenaikan harga BBM telah menyebabkan UMP dan UMK mengalami penurunan nilai. Apalagi kenaikan harga BBM secara langsung telah berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Kalau tidak peraturan yang memberikan kewenangan melakukan perubahan tentunya kami pekerja harus menunggu tahun depan untuk menaikkannya, sehingga kita memerlukan peraturan khusus yang dikeluarkan presiden maupun menteri tenaga kerja agar dengan penetapan BBM ini, itu supaya diberlakukannya revisi UMP/UMK,” jelas Putu Satyawira Marhaendra.

Satyawira Marhaendra menegaskan kenaikan harga BBM kini menjadi ancaman bagi para pekerja karena daya beli masyarakat akan menurun. Sementara kebijakan bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah tidak mampu meringankan beban masyarakat.

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami