Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Nenek 77 Tahun Sakit dan Lumpuh Disidang di PN Denpasar

Selasa, 26 Juni 2012, 15:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang nenek Loena Kanginnadhi (77), yang tengah sakit keras dan dalam kondisi lumpuh, terpaksa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Nenek ini didakwa  terlibat dalam kasus penipuan penjualan tanah di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, senilai USD 850 Ribu.

"Kami sangat menyayangkan klien kami yang seorang nenek renta dan dalam kondisi sakit sakitan terpaksa harus menghadiri sidang atas kasus yang menimpannya,"ujar Sumardan, kuasa hukum Loena (26/6/2012).

Penahanan liennya, jelas Sumardan, melanggar Peraturan Mahkamah Agung MA No 1 tahun 2000 dimana orang berusia 77 tahun lebih tidak boleh ditahan "Majelis hakim dan jaksa kami nilai arogan karena kami sudah berulangkali mengajukan penangguhan penahanan namun tidak pernah diindahkan," ujar Sumardan di PN Denpasar, Selasa (27/6/2012).

Sebagai kuasa hukum pihaknya sudah mengajukan keberatan namun Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai John Tony Hutauruk tetap menyidangkan perkara yang menimpa nenek yang duduk sebagai pesakitan.

Dalam sidang yang mengundang perhatian pengunjung PN Denpasar ini, hakim meminta penjelasan dokter untuk mengetahui kondisi kesehatan nenek yang tinggal di Perumahan Bukit Permai, Kuta Selatan, Badung itu.

Berdasarkan penjelasan Koordinator Tim Medis Rumah Sakit Sanglah Denpasar dr NyomanRatep, dari pemeriksaan terakhir diketahui Leona sudah diperbolehkan pulang dan rawat jalan. Namun penjelasan berbeda di sampaikan anggota tim medis lainnya Lely Setyawati Kurniawan yang menyampaikan bahwa terdakwa dalam kondisi sakit keras, lumpuh serta kini mengalami depresi akibat psikososial.

"Pasien  banyak menghadapi kasus yang membebani, juga akibat usia lanjut seperti pikun dan vertigo," ungkap Lely, dokter ahli forensik RSUP Sanglah, Selasa (26/6/2012).

Usai mendengarkan penjelasan tim medis RSUP Sanglah, Majelis Hakim akhirnya memutuskan terdakwa dikembalikan ke Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar untuk pembantaran atau di ahan di rumah sakit pemerintah sambil nunggu surat keterangan dan penjelasan dari tim medis independen dari Ikatan Dokter Indonesua (IDI) Denpasar.

"Terdakwa dikembalikan ke Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar untuk pembantaran atau di tahan di rumah sakit pemerintah sambil nunggu surat keterangan dari dokter IDI sebagai pembanding  untuk menjelaksan kondisi kesehatan terdakwa sebenarnya," tegas Majelis Hakim PN Denpasar, John Tony  Hutauruk, sambil mengetuk palu menutup jalannya persidangan, Selasa (26/6/2012).

 

Kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari laporan korban Putra Masagung ke Polda Bali. Waktu itu, terdakwa Loeana dilaporkan karena tidak  mengembalikan uang sebesar USD 1 juta (bukan USD 850 ribu) milik korban, terkait kasus jual beli tanah seluas 3 hektar  di Jimbaran, Badung, Bali. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami