search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pendukung Anand Krishna Pertanyakan Putusan MA
Kamis, 2 Agustus 2012, 10:15 WITA Follow
image

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Anand Krishna mendapat tanggapan dari pendukung Anand Krishna. Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan dari keputusan kontroversial ini.

“Kami melihat putusan MA ini sangat mengejutkan, kami bingung dasar dari keputusan ini apa? Selain itu, keputusan ini juga mempertanyakan keputusan bebas murni dari seorang hakim perempuan yang selama ini dikenal akan integritas dan profesionalitasnya seperti Ibu Hakim Albertina Ho,” kata Prashant, juru bicara KPAA.

Menurut KPAA, kasus yang menjerat aktivis spiritual Anand Krishna ini memang sudah kontroversial dan penuh dugaan rekayasa-rekayasa hukum dari awal penyelidikan kepolisian. Bukti yang ada tidak relevan dan kesaksian yang inkonsisten dari para saksi.

Kasus yang sudah berlangsung selama hampir 2 tahun ini juga diwarnai pergantian Majelis Hakim oleh Ketua PN Jakarta Selatan. Ketua Hakim terdahulu, Hari Sasangka terlibat hubungan tidak wajar dengan seorang saksi Shinta Kencana Kheng di luar persidangan, sehingga terkena hukuman disiplin oleh MA.

“Kami menghormati proses hukum, tapi kami juga mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan dari Majelis Hakim Agung dalam mengabulkan kasasi jaksa ini. Kami akan segera meminta salinan keputusan MA,” ujar Prashant, yang juga putera dari Anand Krishna ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna. Majelis Hakim yang dipimpin Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul itu dibacakan pada 24 Juli 2012 lalu. “Amar putusan kabul,” demikian disitat dari situs resmi Mahkamah Agung, di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2012 lalu. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara Pradibta Laksmi. 
 

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami