Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Telan 1 Kilo Sabu, Pria Rusia Dituntut 11 Tahun Penjara

Selasa, 2 Oktober 2012, 16:52 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Selundupkan 1 kilogram sabu-sabu lewat perut, seorang Warga negara Rusia, Alexander Simonov (30), dituntut  jaksa dengan hukuman penjara 11 tahun.

Tuntutan itu disampaikan jaksa Ketut Sujaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/10/2012). Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa sabu seberat 915 gram bruto atau 786 gram neto sebagaimana diatur dalam pasal  113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Simonov juga dituntut denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan penjara. "Kejahatan terdakwa busa merusak citra pariwisata Bali," kata jaksa kepada ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono. Simonov ditangkap petugas bea cukai bandara Ngurah Rai setelah mendarat dari pesawat Malaysia Airlines MH 715 dari Kuala Lumpur 24 April 2012. Dia menyelundupkan sabu itu dengan cara dipecah jadi 88 kapsul dan selanjutnya ditelan ke dalam perutnya.

 

 

Sabu itu dibeli di pengunungan India dengan harga $ 1.500. Rencananya sabu-sabu ini akan diedarkan di Bali dan Jakarta dengan taksiran nilai jual Rp 549 juta. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami