Ratusan Unggas Tanpa Dokumen Dimusnahkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Ratusan unggas jenis bebek atau itik senilai 25 juta rupiah yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dari Banyuwangi Jawa Timur, dimunsnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar Wilayah Kerja Gilimanuk, Selasa (23/10) pagi.
Ratusan unggas yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kesigapan dari aparat kepolisian KP3 gilimanuk dan petugas Karantina di pos 2 pintu masuk pada Senin (22/10) kemarin, yang diangkutkan dengan dua buah mobil pick up yang ditutupi terpal milik Arianto (28) Warga asal Benculuk Banyuwangi Jawa Timur. Rencananya unggas miliknya akan diselundupkan ke Soka Tabanan.
Unggas-unggas yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah rencananya akan dikirim ke Desa Soka Kabupaten Tabanan. Pengiriman unggas secara ilegal melanggar UU No.16 Tahun 1992 tentang karantina, dan Pergub nomor 44 Tahun 2005 tentang penghentian sementara transit dan pemasukan unggas dari Jawa ke Bali.
Untuk mencegah penularan virus flu burung di Bali, maka unggas-unggas tersebut langsung dimusnahkan di Balai Karantina Gilimanuk. Pemusnahan disaksikan oleh aparat terkait. Sementara Kepala Balai Karantina wilayah kerja Gilimanuk, Drh Budiarta mengungkapkan, unggas ini merupakan hasil tangkapan tim gabungan antara aparat kepolisian dan petugas karantina, unggas ini langsung kita musnahkan untuk menghindari penyebaran virus flu burung.
" ratusan unggas ilegal kita temukan di pos 2 pintu masuk pelabuhan Gilimanuk,"jelas Drh.Budiarta usai pemusnahan.
Reporter: bbn/jbr