Telan Ratusan Kapsul Hashis, Rusia Kena 11 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga negara Rusia, Sergei Chernykh (43) dijatuhi vonis penjara 11 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/10/2012). Ia terbukti bersalah menyelundupkan 359 butir kapsul hashis dengan cara ditelan.
"Kejahatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono.
Dalam surat putusannya, Gunawan menyatakan Sergei telah terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa hashis seberat 695 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sergei ditangkap petugas bea cukai begitu mendarat di bandara Ngurah Rai dengan menumpang maskapai Malaysia Airlines MH 715 dari Kuala Lumpur, 26 April 2012.
"Saya menerima dan tidak banding," ujar Sergei melalui penerjemahnya.
Reporter: bbn/psk