search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anand Krishna Menolak Tunduk Pada Premanisme Kejaksaan
Jumat, 21 Desember 2012, 07:44 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah mendapat penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anak Anand Krisna, Prashant Gangtani, menyatakan bahwa ayahnya tidak Buron, melainkan ada di Bali, dan tidak mau tunduk pada premanisme kejaksaan.

Prashant menilai dasar eksekusi yang dipakai oleh kejaksaan itu adalah putusan yang batal demi hukum karena tidak terpenuhi pasal 197 (1) ayat d, h, e, dan f. Apabila jaksa bersikeras untuk menjalankan eksekusi yang diluar hukum, kami sebagai warga Negara berhak menolaknya.

“Kami sudah berulang kali menyurati kejaksaan dan mengingatkan untuk tidak melakukan eksekusi berdasarkan putusan batal demi hukum. Bahkan kami sudah berusaha menemui Jaksa Agung tapi hanya diterima Pusat Pelayanan dan Hukum Kejaksaan Agung akhir Nopember lalu (27/11), dan menginformasikan tentang hal ini, termasuk keberadaan Bapak,” jelasnya dalam rilis yang dikirim ke redaksi beritabali.com.

"Dengan kejaksaan bersikeras ingin mengeksekusi, ini berarti mereka ada tujuan tertentu walaupun itu melanggar hukum. Kami akan melaporkan oknum yang ingin melakukan eksekusi paksa itu. Ini sudah merampas kemerdekaan seseorang. Kan jelas tertera di pasal 197 soal cacat hukumnya, mereka sarjana hukum dan ada KUHP, tinggal baca,” imbuhnya.

Dalam putusan MA yang mengabulkan kasasi JPU, MA tidak mencantumkan pertimbangan hukum atas terpenuhinya unsur pidana seperti yang diamanatkan Pasal 197 (1) KUHAP. Bahkan pertimbangan pengabulan kasasi didasarkan atas kasus perselisihan merek dagang yang berasal dari berkas Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Permohonan kasasi ini diajukan oknum jaksa penuntut umum Martha P Berliana yang pernah merekayasa identitas dan keterangan saksi ahli pidana menjadi saksi ahli psikologi dalam surat tuntutan.

Sedangkan Putusan MA ini dibuat oleh mantan Hakim Agung Achmad Yamanie, yang telah dipecat MA, dan juga Hakim Agung Zaharuddin Utama, yang telah dilaporkan ke KPK dan KY dalam dugaan menerima suap atas kasus lain.

Jadi selain profesionalisme, Ia juga menanyakan kredibilitas dan integritas hakim yang mengabulkan kasasi ayahnya yang satu persatu mulai kena masalah di MA. “Ayah saya tidak melarikan diri dan melawan hukum. Dia justru bertekad menghormati hukum dan mencintai lembaga hukum dengan melawan kesewenang-wenangan oknum penegak hukum yang selama ini telah menyandera lembaga-lembaga hukum,” katanya.

Sebelumnya  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Albertina Ho memvonis bebas Anand Krishna pada 22 Nov 2011, Tidak puas, JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA tanpa ada pertimbangan dalam putusannya.
 

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami