search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pol Air Kembali Gagalkan Penyelundupan Penyu
Senin, 21 Januari 2013, 09:48 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Jajaran Direktorat Pol Air Polda Bali Selasa dinihari (22/1/2013) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan penyu langka lewat Perairan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung. 12 penyu hijau berukuran besar dari Perairan Sumbawa, NTB berhasil diamankan. Direktur Pol Air Polda Bali Kombes Pol. Tubuh Musyareh menyatakan, terungkapnya penyelundupan satwa dilindungi ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap kapal motor pengangkut penyu berukuran besar yang berlabuh di perairan selatan Bali.

"Anggota kami patroli sekitar pukul 00.30 Wita di perairan melihat ada kapal mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan," ujar Tubuh, Selasa (22/1/2013). Setelah petugas memeriksa secara seksama, Kapal Selerek Borneo 01 di perairan Tanjung Benoa tepatnya di Bui 10 positif mengangkut penyu langka. Kapal motor yang dinahkodai Junaidi (35) asal Sumbawa NTB itu, terbukti mengangkut 12 penyu langka yang disembunyikan dengan cara  ditutup terpal.

"Kapal Selerek Borneo 01 awalnya berangkat dari Perairan Kelan Kuta Badung pada 2 Januari 2013 menuju Sumbawa. Setelah menangkap penyu di Perairan Sumbawa, mereka hendak menyelundupkan ke Bali lewat perairan Tanjung Benoa," jelas Tubuh. Selain mengamankan nahkoda kapal beserta barang buktinya, petugas juga menggiring dua orang ABK yakni Edi Irwanza (23) dan Fikria Andriawan (25) alias Awan, yang keduanya berasal dari Dusun Mbajo RT/RW 003/002, Desa Labuhan Mapin, Alas Barat kabupaten Sumbawa NTB. Selain itu, petugas membawa satu penumpang kapal bernama Ahmad juga beralamat sama dengan kedua ABK kapal.

Nahkoda dan ABK telah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, belasan penyu jenis Chelonia Mydas berusia puluhan tahun itu diamankan di Benoa. Berkoordinasi dengan pihak Balai Koservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, selanjutnya penyu itu akan dilepas ke habitatnya di perairan Bali. Sebelumnya, Pro Fauna Bali meminta kasus penyelundupan 22 ekor penyu di Pantai Pandawa, Kutuh, Kuta Selatan, Badung diusut tuntas. Apalagi aksi ini diduga melibatkan seorang oknum anggota Polair Polda Bali.

Pernyataan ini disampaikan LSM Pro Fauna terkait tertangkapnya seorang oknum anggota Polair Polda Bali, berinisial  MR, di Pantai Pandawa, Kutuh, Kuta Selatan, Badung pada, Kamis (27/12/2012) malam lalu.  MR ditangkap dalam kaitan dengan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu langka. Jatmiko Wiwoho, Koordinator Pro Fauna Bali, menyatakan bahwa  peristiwa yang telah memperoleh liputan luas dari berbagai media massa ini, tentu saja sangat memprihatinkan bagi upaya penegakkan hukum di bidang  konservasi satwa dilindungi di Bali. Terlebih lagi, dua minggu sebelumnya justru  Polair Polda Bali telah menggagalkan penyelundupan 33 ekor penyu di perairan  Tanjung Benoa, Nusa Dua.

"Penyelidikan intensif menyangkut keterlibatan oknum anggota Polair Polda dalam peristiwa ini harus dilakukan untuk mengetahui lebih dalam jaringan perdagangan penyu di Bali. Bukan tidak mungkin dua kali upaya penyelundupan beruntun ini merupakan puncak gunung es luasnya pemain perdagangan penyu di Indonesia. Ada suplai pasti ada demand (permintaan),” ujarnya.

Survei Pro Fauna Indonesia pada Januari 2012  menunjukkan fakta, walaupun penyu tidak lagi diperdagangkan secara terang-terangan di Bali, namun puluhan cinderamata mengandung sisik penyu dalam bentuk gelang, kotak perhiasan dan pipa rokok masih diperjualbelikan di Tanjung  Benoa. “Semua jenis penyu di Indonesia telah dilindungi oleh undang-undang, ini artinya perdagangan penyu baik hidup maupun  bagian tubuhnya adalah dilarang,” ujarnya.

Menurut UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Oleh karena itu, Pro Fauna Bali mendorong Polda Bali untuk menuntaskan  pengungkapan kasus ini. “Dari mana penyu berasal, siapa penyedia, calon pembeli,  dan pelaksana lapangan. Apakah tujuan akhirnya adalah Bali atau Bali hanya sebagai lokasi transit?” imbuhnya. 

Reporter: Kominfo NTB



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami