search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Setahun Lebih Ditahan, Buronan Interpol Akhirnya Diekstradisi
Rabu, 13 Maret 2013, 18:54 WITA Follow
image

interpol.go.id (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah ditahan di Lapas Kerobokan setahun lebih, buronan interpol asal Ceko, Tomas Thoman (30), akhirnya 'dipaksa' pulang ekstradisi ke negaranya.  

Hal ini seperti disampaikan jaksa I Putu Astawa saat dikonfirmasi via telpon, Rabu (13/3). Astawa berdalih, penahanan Tomas Thoman yang terbilang sangat lama ini karena menunggu turunnya izin ekstradisi dari Presiden RI Susilo Bambang Yodhoyono (SBY).

Astawa menegaskan sejatinya, Tomas Thoman awalnya akan dipulangkan ke negaranya awal Maret.  Tapi karena ada masalah penerbangan, maka ekstradisinya baru bisa dilaksanakan Jumat (15/3) nanti.

"Ini kalau tidak ada halangan Tomas Thoman akan kami ekstradisi hari Jumat, 15 Maret 2013," ujar Astawa.
Sementara itu kuasa hukum Tomas Thoman, Ahmad Hadiana saat dikonfirmasi terpisah mengaku sudah mendapatkan informasi kliennya akan diekstradisi oleh jaksa. Menurut Ahmad, pihaknya selama itu telah berjuang maksimal untuk memenuhi keinginan kliennya agar tidak diekstradisi.

Namun kenyataannya Pemerintah Ceko tetap ngotot menginginkan agar Tomas Thoman tetap diekstradisi untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan putusan pengadilan Ceko. Dalam putusan itu Tomas Thoman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korbannya tewas.

Hanya saja, lelaki bertubuh kurus tinggi itu bersikeras menolak tuduhan tersebut. Dia mengatakan, yang terjadi adalah korban meninggal disebabkan tertimpa patung yang terjatuh dari atas bangunan yang mengenai kepalanya. Diketahui, pengadilan Ceko awalnya memutus bebas Tomas Thoman atas tuduhan tersebut. Tomas Thoman pun bisa melanggang bebas dan pergi jalan-jalan ke beberapa negara.

Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ulang, Tomas Thoman akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum 12 tahun penjara. Berdasarkan putusan itu Tomas Thoman kemudian ditetapkan sebagai buronan oleh Pemerintah Ceko dan berhasil ditangkap Interpol begitu dia mendarat di Bandara Ngurah Rai setahun yang lalu.

 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami