search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Bedugul
Selasa, 23 April 2013, 15:35 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

BeritaBali.Com,Tabanan. Kasus penemuan mayat terbungkus kardus di lereng Bukit Bunggsu, Dusun Taman Tanda, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Sabtu (13/4) lalu, akhirnya berhasil dibongkar jajaran Polres Tabanan.

Polisi berhasil menangkap tersangka Meis Roberto (35) asal Kecamatan Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin malam (22/4). Tersangka ditangkap di pelabuhan Gilimanuk saat hendak balik ke Bali dari tempat pesembunyianya di Jember, Jawa Timur.

Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Eko Kurniawan, Selasa (23/4)  mengatakan penangkapan terhadap tersangka yang bekerja sebagai teknisi dan driver di Indosat  berdasarkan penyelidikan anggotanya. Juga bedasarkan hasil otopsi mayat korban yang ditemukan ada bekas luka jeratan di bagian leher korban.

“Berdasarkan hasil otopsi tersebut, kami kemudian menyebar foto korban ke beberapa tempat. Beberapa saat setelah foto disebar kemudian ada yang menyebutkan kenal dengan korban,” tandas Dekananato. Dengan keterangan saksi-saksi, maka identitas korban pun terungkap bernama  Miselina Dewi (29) asal Jember, Jawa Timur dan kost di daerah Padanggalak, Sanur.

Berbekal identitas korban, pihaknya kemudian menyebar anggota dan melakukan penyidikan mencari tahu siapa-siapa saja teman-teman dekat korban.

“Akhirnya kami dapatkan nama pelaku,”jelas Dekananto. Setelah nama pelaku dikantong,  kemudian anggotanya memburu pelaku yang ternyata sudah kabur ke Jawa. Pelaku yang kabur ke Jawa selang foto-foto korban disebar oleh pihak kepolisian tidak mengetahui dirinya diburu oleh polisi.

Pelaku sempat menjenguk istrinya di Jember, Jawa Timur. Ketika pelaku hendak kembali ke Bali dan saat sampai di pelabuhan Gilimanuk. Anggota polisi sudah menunggu dan menangkap pelaku.

“ Dia tersangka awalnya tidak mengakui perbuatanya,”jelas Dekananto. Setelah dibeber beberapa bukti-bukti seperti sepeda motor milik korban yang ditemukan di Ubung, dan sudah dijual oleh tersangka barulah tersangka mengakui perbuatanya.

Tersangka mengakui, menghabisi korban di rumah bibi tersangka di Jalan Sesetan Gang Mujair 11 C, Denpasar, Jumat (12/4) malam . Saat itu rumah bibi tersangka yang menikah dengan orang bule sedang kosong. Sebelum menghabisi korban, tersangka menghubungi korban sekitar pukul 20.00 Wita. Korban disuruh oleh tersangka datang ke rumah bibinya. Korban kemudian datang sendirian ke TKP.

Sempat ngobrol sebentar, korban yang saat itu lengah dan  tidak sadar akan dibunuh kemudian dicekik lehernya. Karena korban berteriak, tersangka kemudian mengambil ban sepeda motor untuk menjerat leher korban. Korban kemudian tewas. Saat itulah tersangka mengemas mayat korban dalam kardus dan malam itu juga sekitar pukul 22.30 tersangka meluncur ke wilayah Bedugul untuk  membuang mayat korban.

“Motif tersangka membunuh korban karena tersangka kesal dimintai utang sebesar Rp 3 Juta oleh korban,” beber Dekananto. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 340 KUHP acaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah ikut membantu menginformasikan identitas korban. Sehingga tersangka bisa kami tangkap,” tandasnya. Kasus ini akan diserahkan ke Polda Bali karena TKP nya  melibatkan tiga wilayah yakni Polresta Denpasar TKP pembunuhan, Polda Badung karena barang bukti berupa baju dan tas korban dibuang di sekitar pabrik coca-cola Mengwi, Badung dan TKP pembuangan mayat korban di Bedugul, Tabanan.

Sementara itu Kasatreskrim AKP Eko Kurniawan menambahkan, barang bukti yang disita dari tersangka sebilah cerurit yang  dibawa korban saat ditangkap, perhiasan emas milik korban yang dibawa kabur tersangka, berikut sepeda motor Honda Vario  milik teman tersangka yang dipakai membuang mayat korban.

Tersangka mengakui perbuatanya,saat digelandang ke Polres Tabanan menangis sesenggukan. Ia juga mengakui uang hasil kejahatanya ditransfer kepada istrinya sebesar Rp 1 Juta. (nod)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami