search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Bali Akan Panggil PPK Underpass Dewa Ruci
Jumat, 10 Mei 2013, 11:51 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pihak DPRD Bali akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendro Satrio proyek "underpass" atau jalan bawah tanah simpang Dewa Ruci, Kuta. Alasan pemanggilan karena Underpass tidak dilengkapi tangga darurat sesuai ketentuan internasional.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bali Gusti Made Suryanta Putra, di Denpasar, Sabtu 911/5/2013).

"Kita akan akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) underpass, jika pembangunannya tidak dilengkapi tangga darurat,"tegasnya.

Suryanta menyatakan sudah meninjau proyek tersebut beberapa kali, namun tangga darurat belum terpasang.

"Memang dalam perencanaan pembangunan tidak tercantum, tapi secara standar internasional setiap bangunan harus dilengkapi fasilitas tangga darurat," kata Suryanta Putra.

Ia menegaskan, jika sampai menjelang penyerahan proyek pembangunan yang menelan dana ratusan miliar tersebut belum melengkapi tangga darurat, maka anggota dewan akan memanggil PPK selaku penanggung jawab proyek.

"Kalau sampai menjelang serah terima belum juga dipenuhi permintaan kami untuk melengkapi tangga darurat, maka PPK kami akan panggil. Dan kami pun tidak akan menerima proyek jalan bawah tanah itu," ucapnya.

Menurut politikus PDIP itu, karena proyek pembangunan tersebut  yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat Bali sendiri, karena itu semua pihak, baik masyarakat dan instansi terkait harus mengawasi ketat setiap proyek yang di bangun di Bali.

Setelah jadi, Underpass simpang Dewa Ruci Kuta nantinya akan terdiri dari 8 lajur, yakni 4 lajur dari arah utara dan 4 lajur dari arah selatan..

kawasan Simpang Siur Dewa Ruci merupakan titik pertemuan arus lalu lintas dan akses utama dari dan menuju kawasan wisata Nusa Dua, Kuta, Sanur dan Bandara Ngurah Rai. Kondisi kawasan itu sudah jenuh sehingga menimbulkan kemacetan.

Sebelum dibangun, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) VIII telah menggelar studi kelayakan "underpass" pada tahun 2007. Kemudian dilanjutkan dengan perencanaan Detail Engineering Design (DED) yang telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu tahun 2008 dan 2010.

Underpass dibangun PT Adhi Karya Tbk dengan nilai kontrak sebesar Rp 136,19 miliar. Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan underpass adalah seluas 0,744 hektar.

 



Pembangunannya diperkirakan rampung bulan Mei 2013. Selain untuk mengatasi persoalan kemacetan di sekitar wilayah simpang Dewa Ruci Kuta, Underpass diharapkan dapat mendukung pelaksanaan KTT APEC di Nusa Dua tahun 2013 dan AFTA tahun 2015.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami