Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawaslu Nilai Surat Suara Pilgub Bali Cacat Hukum

Denpasar

Rabu, 15 Mei 2013, 22:14 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua Bawaslu Pusat, Muhamad menyatakan bahwa Bawaslu tetap pada sikap awalnya jika surat suara dalam Pilgub Bali tersebut paket dari PDIP memasukkan logo partai berupa banteng moncong putih dalam kertas suara sehingga surat suara tersebut cacat hukum.

"Sikap kami sudah jelas yakni tetap mengatakan jika surat suara tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2010 pasal 6 ayat 2. Jadi sekali lagi sikap kami jelas, surat suara tersebut tidak sah," ujarnya, saat ditemui di Denpasar, Rabu (15/5/2013).

Pilgub Bali ini tetap berlanjut, kata Muhammad, untuk menghormati proses yang sudah ada. Namun bila terjadi pengaduan atau gugatan dari masyarakat maka Bawaslu akan tetap pada sikap awal bahwa surat suara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan standar aturan yang ada. Menurutnya, secara teknis, pengaduan selama ini sudah disikapi oleh Panwaslu Bali dan diselesaikan secara baik-baik.

"Namun terkait dengan surat suara, persoalan belum selesai karena potensi gugatan selalu ada," tegasnya.

Sekalipun KPUD Bali tetap mempertahankan dan melanjutkan desain surat suara yang sudah ada namun, Bagi Muhammad secara legalitas surat suara itu tidak memenuhi aturan hukum yang ada. "Bawaslu juga tidak secara terang-terangan mengatakan bahwa Pilgub Bali cacat hukum bila ada kajian hukum lebih lanjut dengan melihat fakta-fakta yang sudah ada terkait surat suara," paparnya.

 



Sebelumnya, kandidat pasangan Made Mangku Pastika dan I Ketut Sudikerta melakukan protes terhadap desain surat suara kepada KPUD Bali karena pada kolom surat suara paket AAN Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan terdapat gambar logo PDIP yakni banteng moncong putih.

Namun protes tersebut kemudian tidak diindahkan KPUD Bali dengan tetap menggunakan desain surat suara yang sama. Padahal, menurut Panwaslu sesuai aturan, isi surat suara adalah nomor urut, nama calon, dan foto atau gambar calon. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami