search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PT DAP Laporkan Pengacara Kurator ke Polisi
Senin, 17 Februari 2014, 19:56 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Akibat memaksakan eksekusi terhadap Bali Kuta Residence (BKR) sesuai keputusan Pengadilan Niaga Surabaya, pada Senin (17/2), pengacara kurator bernama Soedison Tjandra dan panitera bernama Darno bakal dilaprokan ke pihak kepolisian.

Presiden Direktur PT Dwimas Andalan Properti (PT DAP), Karan Sukarno mengatakan pihaknya selaku pengelola BKR sangat dirugikan. "Akibat perbuatan kurator, juga pengacara kurator dan panitera Pengadilan Niaga Surabaya yang salah alamat itu okupansi hotel turun drastis dari 80 persen menjadi sekitar 10 persen. Jadi, Selasa pagi kami lapor ke polisi atas hal itu," tandas Karan.

Hal tersebut, kata Karan merupakan teror di bidang usaha juga penghancuran nama baik atau pembunuhan karakter. "Tuduhan Soedeson Tjandra itu tidak benar. PT DAP tidak pernah berutang. Kami sebagai pemilik yang mengelola BKR ini sejak 30 Oktober 2009,"terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum BKR, Yunadi mengatakan putusan Pengadilan Niaga Surabaya hanyalah bersifat deklarari dan tidak bisa sebagai dasar putusan.

"Dalam Undang Undang pailit telah jelas diatur, Pengadilan Niaga tidak bisa mengeksekusi,"tegasnya. 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami