Ketut Pujayasa Terancam Penjara 28 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketut Pujayasa, pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang penumpang kapal pesiar tempatnya bekerja, telah menjalani sidang pra peradilan di Amerika. Ketut terancam hukuman penjara 28 tahun. Pejabat Sementara Konsulat Jenderal RI di Houston, Prasetyo Budhi, menyatakan Ketut Pujayasa bisa menghadapi hukuman antara 22 hingga 28 tahun penjara.
" Kalkulasi hukuman tindak pemerkosaan memang berat. Sesuai dengan kalkulasinya, ancaman hukuman untuk tuduhan pemerkosaan adalah 210 sampai 262 bulan. Sementara ancaman hukuman untuk tuduhan percobaan pembunuhan ancamannya sekitar 63 sampai 78 bulan.” ujar Budhi, seperti dilansir Voice of America, Rabu (26/2/2014).
Ketut mengikuti sidang pra-peradilan di federal Fort Lauderdale, Florida. Sidang pra-peradilan terhadap Ketut Pujayasa, berlansung pada 25 Februari 2014, waktu Amerika Serikat (AS). Ketut didampingi tim pengacara yang dipimpin Chantel Doakes dan sejumlah pejabat KJRI Houston.
Dalam sidang tersebut, Tim jaksa menyampaikan bukti dari kamar korban dan pelaku, keterangan beberapa saksi mata, termasuk rekan sekamar Pujayasa yang berasal dari Lombok, dan foto-foto hasil visum atau keterangan pemeriksaan fisik korban oleh dokter yang menyatakan sangat terkejut melihat parahnya luka yang diderita korban.
Menurut rencana, sidang Ketut Pujayasa akan dilanjutkan kembali tanggal 4 Maret 2014.
Reporter: bbn/net