Penegak Hukum Diminta Telusuri Dugaan Korupsi Galian C Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri dugaan korupsi di galian C Karangasem. Selain ada dugaan korupsi, juga ada dugaan perusakan lingkungan, khususnya di kaki Gunung Agung. Hal ini disampaikan koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) Gusti Ngurah Harta. Ngurah Harta mengaku mendapat laporan dari warga terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lokasi Galian C di wilayah Kabupaten Karangasem.
"Ada laporan yang masuk ke kami dari warga, bahwa, pertambangan ilegal di Karangasem diduga korupsi terstruktur oleh pejabat di Pemkab Karangasem, mulai DPRD hingga Bupatinya,"jelasnya.
Laporan itu, jelas Ngurah Harta, menyebutkan bahwa dalam Perda Kabupaten Karangasem awalnya menyebutkan tidak ada wilayah pertambangan sampai 2015. Tapi tahun 2012 kemudian dirubah menjadi wilayah Pertambangan hingga 2015. Semua wilayah di Karangasem merupakan wilayah pertambahan, semua boleh ditambang 500 meter di atas permukaan laut.
"Laporan itu menyebutkan, saat ini ada 80 penambang di Karangasem, namun yang mendapat ijin hanya 9 penambang galian C. Banyak perusahaan tambang besar yang beroperasi di galian C Karangasem, seperti dari Bandung, DMT di Kubu, di Surabaya PT Merak di Sebudi, PT Akadicon di perbatasan Rendang Bandem, itu sebagian besar memiliki ratusan truk dan platnya dari luar daerah. Plat luar daerah truk nya tiap hari lewat, jalan di Karangasem rusak, tapi mereka bayar pajak di luar Bali,"papar Ngurah Harta.
Dalam laporan ini disebutkan, penambang di galian C dipunguti iuran ilegal per truk Rp 98. 500 di satu titik. Ada ribuan truk per hari. Pungutan retribusi ada 5 titik. Diperkirakan ada 3 ribu truk kali Rp 98.500 ribu per hari, di wilayah Butus, Sebudi, Selat, Rendang, Kubu, Muncan. Seluruhnya mengitari kaki Gunung Agung. Digali sedalam dalamnya, selagi ada material, dan tidak ada pengawasan dari instansi terkait.
Dari fakta itu kemudian muncul pertanyaan, kenapa hal itu bisa berlangsung sampai sekarang. Apakah oknum-oknum pejabat ikut bermain miliki tambang galian C ?
"Pengusaha atau penambang merasa aman dapat bekerja selamanya, karena merasa dirinya berijin, dipungut oleh Pemda, Pemda membiarkan karen urusan perut, tapi dia lupa itu merusak lingkungan Karangasem. Perlu dipertanyakan, penegak hukum sejauh mana responnya terhadap masalah ini, kenapa diam saja ? Berarti patut diduga aparat ini ikut membantu perusakan lingkungan di Kabupaten Karangasem,"pungkasnya.
Reporter: bbn/net