Ketut Pujayasa Divonis 30 Tahun Penjara di Amerika
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketut Pujayasa (29), warga Bali yang menjadi tersangka atas perbuatan penganiayaan terhadap wanita berkebangsaan Amerika di sebuah kapal pesiar akhirnya divonis 30 tahun penjara oleh Pengadilan Amerika Serikat (AS).
Dalam persidangan, Ketut Pujayasa mengakui perbuatannya menyerang seorang penumpang wanita, saat bekerja di sebuah kapal pesiar di Amerika Serikat. Atas vonis ini, Ketut akan mendekam di penjara federal dengan tuduhan percobaan pemerkosaan dan pembunuhan.
Seperti dilansir sun sentinel news, pada pembelaan di pengadilan, Ketut menjelaskan ia menyerang korban yang merupakan salah satu penumpang di kapal, karena telah menghina dirinya dan ibunya di Bali. Kejadian itu terjadi saat kapal berlayar dari Port Lauderdale ke Karibia dengan kapal MS Nieuw Amsterdam.
Orang tua Ketut Pujayasa, Nengah Ginawan, sebelumnya kepada beritabalicom mengaku tak percaya dengan kasus yang menimpa anaknya di Amerika Serikat. Karena di mata orang tuanya, Ketut Pujayasa merupakan sosok pendiam dan berprestasi.
Orang tua dari Ketut Pujayasa menuturkan, anaknya Pujayasa diketahui sebagai seorang anak pendiam, dan cukup berprestasi. Sejak SD hingga SMA, Pujayasa selalu mendapat juara, hingga mampu kuliah di Denpasar. “Anak saya itu cukup berprestasi, anaknya pendiam, tidak pernah keluar di rumah,” paparnya, di Buleleng (20/2/2013).
Pujayasa kuliah di sekolah pariwisata Internasional and Cruise, Training, Balindo Paradiso angkatan ke VIII tahun 2011. Begitu tamat tahun 2011, Pujayasa mendapat kesempatan berangkat kerja di kapal pesiar.
Pujayasa sudah berangkat dua kali bekerja di kapal pesiar. Rencananya kontrak kerjanya akan berakhir pada tanggal 15 Maret 2013, sebelum akhirnya ia terkena kasus ini.
Reporter: bbn/psk