search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BCW : Usut Kasus Korupsi, Kajari Denpasar Jangan Terpengaruh Tekanan
Sabtu, 11 Juli 2015, 09:56 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. LSM anti korupsi Bali Corruption Watch (BCW) meminta Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar tidak terpengaruh tekanan pihak manapun dalam mengusut sejumlah kasus korupsi di Denpasar, yang sedang diusut cukup gencar oleh lembaga tersebut. 
 
Terhadap desakan untuk mencopot Kajari Denpasar karena tuduhan menghilangkan barang bukti, antara lain berupa BBM dalam suatu kasus yang ditangani Kejari Denpasar, BCW mempersilakan kasusnya diselidiki oleh Kepolisian kalau indikasi itu memang ada. Namun, penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani Kejari Denpasar, jangan sampai terganggu karena adanya tekanan dan desakan tersebut. Hal itu dinyatakan Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora.
 
''Kalau indikasi hilangnya barang bukti  memang ada, kalau bukti dan saksinya ada, teman-teman LSM yang melakukan protes dan unjuk rasa sebaiknya langsung melaporkannya ke polisi. Namun, Kejari Denpasar tidak boleh terganggu, tidak boleh terpengaruh, tidak boleh merasa tertekan. Apalagi kalau Kejari mampu membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar,'' kata Putu Wirata lagi.
 
BCW meminta Kejari Denpasar fokus pada pengusutan kasus-kasus korupsi di Denpasar, seperti dugaan korupsi di PD Parkir yang sudah diselidiki dengan pemeriksaan sejumlah saksi, pengusutan dugaan korupsi dana ''tirtayatra'' dan dugaan penyelewengan pemungutan PHR (pajak hotel dan restoran). Sebelumnya pernah ada dugaan pemerasan terhadap staf  DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) Kota Denpasar, sehubungan dengan terbitnya SK pengangkatan sebagai PNS, namun kasusnya tidak jelas kelanjutannya di Kejari Denpasar, sebelum dipimpin Zebua.
 
BCW juga mendesak Kejaksaan menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan yang melibatkan orang yang mengaku-aku sebagai ''PHDI Badung'' padahal, PHDI Badung yang sah sama sekali tidak pernah ikut perjalanan keluar negeri menggunakan dana APBD Badung.
 
''Tidak perlu terganggu oleh tekanan, sekalipun kontrol masyarakat harus menjadi perhatian, karena mereka punya hak berpartisipasi. Tetapi, karena Kejari Denpasar tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di Denpasar, tidak boleh ada keraguan dan jangan mundur dari kasus-kasus yang tengah diusut,'' kata Putu Wirata.
 
Seperti diketahui, sejumlah LSM yang tergabung dalam aliansi masyarakat untuk keadilan (AMUK) Bali, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (23/6).
 
 
Mereka datang menuding Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Imanuel Zebua, telah menghilangkan barang bukti (BB) kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Migas, sehingga menuntut Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali mencopot dari jabatannya. Elemen AMUK Bali yang terdiri dari Yayasan Bintang Gana, PBHI Bali, Yayasan Manikaya Kauci (YMK), DPD Himpunan Advokad dan Pengacara Indonesia (HAPI) Bali, Bali Integritas dan Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH) Bali, dalam aksinya yang dipimpim kordinator lapangan (korlap) Nyoman Mardika, membawa sejumlah spanduk dari kertas diangkat dan diacung-acungkan oleh para pendemo berbadan besar.
 
Namun, tudingan aktivis LSM tersebut langsung dibantah. Menurut Syahrir Sagir dari Kejari, barang bukti berupa kapal tanker masih ada di Pelabuhan Benoa. 
 
Sedangkan BB yang lain berupa mobil tangki, dijelaskan Syahrir Sagir, bahwa telah dipindahkam dari halaman Kejari Denpasar karena dinilai berbahaya. Dalam tangki berisi BBM, mobil yang diparkir pun sudah mulai oleng dan berkarat. “BB dibawa ke gudang, bukan Rubasan. Jika salinan putusan MA datang dan jika putusan itu dirampas untuk negara, akan dieksekusi sesuai putusan,” tandas Syahrir.
 
Ditambahkannya, salinan putusan MA sampai saat ini belum diterima Kejari Denpasar. Apa yang diumumkan di website, tidak dapat dijadikan dasar eksekusi. Salinan putusan harus melalui PN Denpasar, setelah itu baru memberikan ke Kejari sebagai eksekutor negara. “PN yang kami tanya juga belum terima salinan. Oleh karena itulah, kami bersurat ke MA menanyakan putusan itu. Tak serta merta, ketika ada di website, kami langsung eksekusi,” tandas Syahrir.[bbn/rls]

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami