search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Konsumsi Narkoba, Mantan Anggota DPRD dan PNS Diciduk Polisi
Rabu, 5 Agustus 2015, 08:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

BeritaBali.com, Tabanan. Mantan anggota Fraksi PDIP  di DPRD Tabanan, I GD A (37) dan seorang PNS mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijiann Daerah ( BPMPD ) Pemkab Tabanan IGD MD S (56) diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tabanan. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu berat 0,48 gram, alat hisap bong, satu  butir tablet yang diduga ekstasi dengan  berat 0,25 gram.
 
Kasatnarkoba Polres Tabanan AKP Made Maha Atmaja seijin Kapolres Tabanan mengatakan Selasa (4/8/2015) sebelum melakukan penangkapan terhadap keduanya di Perumahan Gria Manik Asri, Senapahan,  Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri, pihaknya telah mendapatkan informasi rumah tersebut sering digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengkonsumsi narkoba
 
“Selama dua minggu kita melakukan penyelidikan,” jelasnya. 
 
Ketika mengetahui tersangka berada di rumah tersebut, pihaknya kemudian melakukan penggledahan Minggu (2/8) sekitar pukul 13.30 Wita. 
 
“Saat kami geledah, keduanya berada di dalam rumah. Kami menemukan barang bukti berupa   satu paket sabu berat 0,48 gram, alat hisap bong, satu  butir tablet yang diduga ekstasi dengan  berat 0,25 gram,” jelasnya. 
 
 
Ditegaskannya, barang bukti  yang ditemukan berada di atas meja di dalam rumah tersebut diakui oleh kedua tersangka adalah milik mereka. 
 
“Keduanya berencana untuk mengkonsumsi bersama-sama,” tandasnya. 
 
Kini tesangka I GD A yang beralamat di  Br Pemenang, Desa  Bnjar Anyar, Kecamatan  Kediri  dan I GD MD alamaat Br Dinas Jakatebel Desa  Tangguntiti, Kecamatan  Selemadeg Timur ditahan guna proses selanjutnya. Keduanya melanggar pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Natkotika. [bbn/nod] 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami