Konsumsi Narkoba, Mantan Anggota DPRD dan PNS Diciduk Polisi
Rabu, 5 Agustus 2015,
08:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
BeritaBali.com, Tabanan. Mantan anggota Fraksi PDIP di DPRD Tabanan, I GD A (37) dan seorang PNS mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijiann Daerah ( BPMPD ) Pemkab Tabanan IGD MD S (56) diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tabanan. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu berat 0,48 gram, alat hisap bong, satu butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat 0,25 gram.
Kasatnarkoba Polres Tabanan AKP Made Maha Atmaja seijin Kapolres Tabanan mengatakan Selasa (4/8/2015) sebelum melakukan penangkapan terhadap keduanya di Perumahan Gria Manik Asri, Senapahan, Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri, pihaknya telah mendapatkan informasi rumah tersebut sering digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengkonsumsi narkoba.
“Selama dua minggu kita melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Ketika mengetahui tersangka berada di rumah tersebut, pihaknya kemudian melakukan penggledahan Minggu (2/8) sekitar pukul 13.30 Wita.
“Saat kami geledah, keduanya berada di dalam rumah. Kami menemukan barang bukti berupa satu paket sabu berat 0,48 gram, alat hisap bong, satu butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat 0,25 gram,” jelasnya.
Ditegaskannya, barang bukti yang ditemukan berada di atas meja di dalam rumah tersebut diakui oleh kedua tersangka adalah milik mereka.
“Keduanya berencana untuk mengkonsumsi bersama-sama,” tandasnya.
Kini tesangka I GD A yang beralamat di Br Pemenang, Desa Bnjar Anyar, Kecamatan Kediri dan I GD MD alamaat Br Dinas Jakatebel Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur ditahan guna proses selanjutnya. Keduanya melanggar pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Natkotika. [bbn/nod]
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: bbn/nod