Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




HUT RI Ke-70, 75 Napi di Buleleng Dapat Remisi

Senin, 17 Agustus 2015, 14:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/wismaya

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Singaraja. Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 menjadi berkah bagi para Nara Pidana di Lapas Kelas II B Singaraja. Dari total 132 Napi yang berada di Lapas Kelas II B Singaraja, Sebanyak 75 orang Napi mendapatkan Remisi umum dan Remisi dasa warsa tahun 2015 dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
 
Remisi diberikan saat pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-70 di Lapas Kelas IIB Singaraja Senin pagi (17/8/2015). Pemberian surat Remisi atau pengurangan masa penahanan bagi para Napi di Lapas tersebut dilakukan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. 
 
Dari para penerima Remisi tersebut, Salah satunya atas nama Komang Arimbawa yang diberikan Remisi bebas. Pemberian Remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W20.1000.PK01.01.02 tanggal 10 Agustus 2015.
 
 
Sambutan Kementerian Hukum dan HAM RI yang dibacakan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dikatakan bahwa perlunya peningkatan kualitas pelayanan pada warga binaan. Selain itu secara implisit akan dilakukan penambahan Rutan karena kapasitas sudah melebihi. 
 
Terkait dengan hal tersebut Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berpendapat apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sudah mengarah pada perbaikan menyangkut kondisi Lapas. [bbn/pan]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami