Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Dalam Setahun 886 Bayi Dibuang, 5,4 Juta Anak Ditelantarkan
Jumat, 21 Agustus 2015,
22:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Komnas Perlindungan Anak menyatakan jika pengaduan kasus penelantaran anak terjadi di Indonesia mencapai 5,4 juta kasus, sementara kasus pembuangan bayi sebanyak 886 orang.
Tingkat nasional data survey kekerasan terhadap anak mencatat angka kekerasan terhadap anak mencapai 3,04 persen atau setiap 10 ribu anak di Indonesia, sedikirnya 304 anak pernah mengalami kekerasan.
Kepala BP3A (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak) Provinsi Bali, Ni Luh Putu Praharsini mengungkapkan dari data BP3A Provinsi Bali juga menunjukan kasus pelanggaran HAM terhadap anak terjadi di Bali akibat kekerasan seksual.
Menurutnya, lebih dari 40 persen kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan oleh kabupaten/kota seluruh Bali kebanyakan kasus kekerasan seksual.
"Tingginya kasus pelanggaran HAM terhadap anak, baik secara nasional maupun lokal di Bali, mengundang keprihatinan seluruh kalangan. Anak harusnya sebagai amanah sekaligus karunia Tuhan yang seharusnya dijaga karena dirinya melekat harkat, martabah dan hak-hak sebagai manusia harus dijunjung tinggi, tidak mendapat pemenuhan hak dan perlindungan sebagaimana mestinya," ujarnya di Balai Diklat Provinsi Bali, Jumat (21/8/2015).
Ia memaparkan bahwa Hak Asasi Anak sebenarnya menjadi bagian dari HAM yang termuat dalam UUD 1945 dan Konvensi PBB tentan hak-hak anak. Idelisme negara juga memandang anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil maupun kebebasan yang terpenuhi dengan baik.
"Kekerasan terhadap anak sebagai pelanggaran HAM anak sebagian besar terjadi di lingkungan terdekat anak, seperti keluarga, teman bermain sehingga menjadi sangat penting membentuk lembaga pemenuhan hak dan perlindungan anak. Semua elemen masyarakat termasuk pemerintah perlu dilibatkan dalam lembaga ini. Salah satunya Komisi Perlindungan Anak (KPAI) yang dibentuk pemerintah secara nasional," paparnya.
Ia mengaku, di Propinsi Bali saat ini telah memiliki Perda No.6/2014 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan membentuk Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) untuk mengawasi pemenuhan hak dan perlindungan anak di Bali.
"Seperti haknya Komnas Anak dan KPAI, keberadaan KPPAD Bali juga penting untuk melakukan pemantauan, memajukan dan melindungi hak anak serta mencegah kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan maupun lembaga," pungkasnya.[bbn/dws]
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3137 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025