search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Subak Buluh Kerambitan Tutup Akses Jalan Ke Proyek Perumahan
Senin, 2 November 2015, 20:25 WITA Follow
image

bbcom/nod

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

BeritaBali.com, Tabanan. Puluhan warga Subak Buluh, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, melakukan aksi penutupan jalan menuju lokasi yang rencananya digunakan untuk membangun perumahan. Aksi penutupan jalan dengan memasang dua beton dari pintu utara dan selatan itu yang dilakukan Senin (2/11/2015) tersebut didukung oleh Perbekel Desa Tista I Made Suardana Putra dan Bendesa Adat Tista I Ketut Sukadiasa.
 
Ketua Pekaseh Subak Buluh, Wayan Sadia mengatakan berdasarkan kesepakatan antara pekaseh, desa adat Tista  dan desa dinas Tista   tidak diperbolehkan membangun perumahan di wilayah subak buluh. 
 
“Kami sudah berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan tersebut,” tandasnya. 
 
Kesepakatan itu juga pernah diutarakan dalam pertemuan dengan pengembang  yang digelar sebelumnya di Puri Agung Kerambitan. 
 
“Kalau tidak salah pertemuan itu digelar sebelum hari raya Galungan lalu,” tandasnya.  
 
Namun belakangan ada aktifitas pengerukan tanah di subak buluh yang diduga rencananya untuk pembangunan perumahan. Dengan adanya aktivitas pengerukan  areal persawahan menggunakan alat berat yang dilaporkan oleh  masyarakat. Pihaknya kemudian menggelar rapat dengan Perbekel Desa Tista dan Bendesa Adat Tista. Pertemuan itu   membahasa mengenai aktivitas pengerukan tanah yang ada di subak buluh. 
 
“Dalam awig-awig dan pararem subak  juga disebutkan tidak boleh membangun rumah di subak buluh yang masih produktif, “ tandasnya.
 
Masih menurut Sadia, dalam pararem juga disebutkan warga di luar subak buluh yang tidak menjadi anggota subak jika ingin membangun dan memang tidak memiliki lahan lagi di rumahnya untuk mendirikan hunian, dikenai pemogbog sebesar Rp 5 Juta. Apabila anggota subak yang memiliki lahan dan menjadi anggota subak dan memang tidak memiliki lahan di rumahnya untuk membangun rumah, dikenai pemogpog  sebesar Rp 500 ribu.
 
Perbekel Desa Tista Made Suardana Putra yang juga mengawasi penutupan akses jalan tersebut  mengakui pihaknya  telah sepakat dengan bendesa adat dan pekaseh untuk tidak memperbolehkan membangun perumahan di kawasan subak buluh.  Salah satu alasannya Desa Tista akan dijadikan sebagai desa wisata yang tentunya harus hijau dan alami, tidak dipadati oleh perumahan. 
 
 
“Proyeksi kami dua tahun kedepan, rencana membuat desa wisata di Desa kami bisa terwujud,” tandasnya. 
 
Pihaknya sekarang tengah menyiapkan segala sesuatunya menuju kearah itu. Termasuk mengamankan kawasan subak buluh yang nantinya dijadikan salah satu objek bagi wisatawan yang berkunjung ke Desa Tista. “Kalau sawahnya dibangun perumahan, korelasai desa wisata akan hilang,” tandasnya. 
 
Sawah sebagai satu-satunya kawasan hijau mutlak dipertahankan untuk menarik wisatawan yang berkunjung ke Desa Tista. “Ketika kawasan hijau sudah tidak ada lagi, dan beralih fungsi  potensi desa wisata akan kering . Wisatawan pun enggan datang,” tadasnya.
 
Selain kawasan subak buluh, pihaknya juga akan menjadikan Ikon Tari Andir sebagai ikon Desa Wisata Tista. 
 
Hal senada juga disampikan Bendesa Adat Tista, I Ketut Sukadiasa. Aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan tersebut sudah tidak beretika. Terlebih telah ada kesepakatan antara desa adat, desa dinas dan pekaseh dan tokoh masyarakat melalui paruman desa yang menolak dibangunya perumahan di kawasan subak buluh. 
 
“Kami sepakat menolak pembangunan perumahan ini. Apalagi dengan cara-cara yang kami nilai sudah tidak beretika,” tandasnya.  
 
Semestinya sebelum melakukan pengerukan berkordinasi dengan pihak desa dinas , desa adat dan pekaseh. Justru  sebaliknya terkesan aktivitas pengerukan dilakukan dengan  kucing-kucingan.
 
Sementara itu satu alat berat masih berdiri di tengah lahan yang sudah mulai diratakan. Tampak di lahan tersebut sudah rata dan sudah terbentuk badan jalan.  Ibu Agung salah satu pihak yang melakukan pengerukan areal sawah tersebut membantah diatas tanah pengerukan itu akan dibangun perumahan. 
 
“Itu tidak benar untuk pembangunan perumahan. Itu yang punya sertifikat atas nama Anak Agung Ngurah Oka Murtijaya Puri Agung Kerambitan. Itu rencananya dikapling untuk saudara-saudara beliau yang ada di luar bali,” jelasnya melalui pesan singkat SMS. [bbn/nod]

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami