Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Korupsi Proyek Jembatan, Jaksa Tahan Mantan Kadis PU Buleleng
Jumat, 8 April 2016,
02:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Buleleng ditahan Kejaksaan Negeri Singaraja terkait pembangunan jembatan di Desa Lemukih Kecamatan Sawan dengan nilai kerugian kepada negara mencapai 699 juta rupiah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, Kamis (7/4/2016) sore secara resmi menahan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Buleleng, Ketut Yasa yang kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng terkait kasus korupsi yang dituduhkan terhadap proyek pembangunan jembatan di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan.
Ketut Yasa yang saat proyek itu dilaksanakan sebagai Kuasa Penguna Anggaran, sehingga dalam kasus itu menjadi tersangka keempat yang diserahkan penyidik Polda Bali, kepada Kejati Bali melalui Kejari Singaraja sekitar pukul 13.15 wita. Selama hampir dua jam, tersangka berada di ruangan fungsional kajari Singaraja untuk menjalani sejumlah pemeriksaan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Kejari Singaraja, tidak memberi penjelasan apapun kepada wartawan dan langsung menuju mobil yang sudah parkir di depan lobby Kantor Kejari.
“Tahap kedua pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum, sekarang ini karena sebagai Penguna Anggaran selaku penanggung jawab sehingga dijadikan tersangka, kita langsung melakukan penahanan dan sampai sekarang tidak ada yang mengajukan pengalihan penahanan, kalaupun nantinya ada yang mengajukan, saya tidak bisa melakukan apa yang diminta karena tidak ada petunjuk dari Kajati atau Kasipidsus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, Sumarjo.
Kuasa hukum tersangka, Nyoman Sardana menegaskan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Dikatakan, dalam kasus tersebut tidak ada tindak korupsi, karena proyek itu telah berjalan dan masyarakat sudah menikmati jembatan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan ini, tidak ada kerugian negara, karena uang sudah dikembalikan semua. Dan secara fakta, jembatan itu kan sudah jadi, dan masyarakat sudah juga menikmati jembatan itu. Apa yang dirugikan negara disini,” tegasnya.
Sardana pun berencana mengajukan permohonan agar kliennya dapat mejalani tahanan rumah. Pertimbangannya, Ketut Yasa saat ini masih mejabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng.
“Kami akan ajukan permohonan tahanan rumah, agar klien kami bisa tetap bekerja,” katanya. Pembangunan jembatan di Desa Lemukih berlangsung di tahun 2013 lalu, dengan sumber dana dari APBD Buleleng senilai Rp 2,5 miliar lebih. Jembatan tersebut dibangun di atas Pangkung (Sungai) Lebong, dan Pangkung Api I dan II Desa Lemukih dan selesai di tahun 2014.
Kasus ini mencuat sejak tahun 2015 lalu. Penyidik Polda Bali menemukan pelanggaran dengan modus membuat pertanggungjawaban fiktif. Dalam dokumen yang ditemukan, proyek itu baru rampung 22 persen, namun dibuat telah rampung 45 persen. Dari tindakan itu, negara dirugikan hingga Rp 699 juta lebih. Sebelum dalam kasus ini, sudah ada tiga tersangka lainnya yang sudah proses persidangan, ketiganya masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU sekaligus mantan Kabid Bina Marga, I Made Suwirta, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU, I Wayan Wenten dan Hj Aristya Agustina selaku pihak rekanan dari PT Arisya Prima Ayu, beralamat di Jawa Timur. Selama proses persidangan, Suwirta divonis 1 tahun dan telah keluar dari tahanan setelah menjalani masa penahanan.
Kemudian Wenten juga divonis setahun dan masih mejalani sisa tahanan, demikian juga dengan Aristya masih menjalani penahanan dengan vonis 1,3 tahun.
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025