Telantarkan Istri dan Anak, Anggota DPRD Bali Dilaporkan ke Polda
Selasa, 26 April 2016,
01:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang perempuan berinisial Ni KAR (35) datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Senin (25/4). Ia melaporkan suaminya anggota DPRD Bali berinisial I Ketut AMP (31), atas dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami melaporkan I Ketut AMP dari Anggota DPRD Provinsi Bali dalam kasus tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. Selama Oktober 2015, terlapor tidak pernah memberikan nafkah materiil baik kepada istri maupun keempat anaknya,” jelas kuasa hukumnya Made Suardana, usai melapor ke SPKT Polda Bali, Senin (25/4).
Suardana mengatakan, kliennya baru menempuh jalur hukum lantaran digugat cerai suaminya sejak Pebruari 2016. “Jadi, terlapor selama tidak memberikan nafkah tidak melakukan tindakan hukum keperdataan. Tapi sekarang terlapor menggugat cerai ke Pengadilan Negeri Denpasar. Karena gugatannya sangat serius, maka klien kami pun melakukan langkah hukum,”tegasnya.
Diketahui, Ni KAR dengan I Ketut AMP (31) menikah tahun 2005 dan dikaruniai empat orang anak. Tahun 2013 menjadi awal kecurigaan Ni KAR ketika ada seorang perempuan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke handphone suaminya. “Masalah ini sebenarnya juga dilaporkan tapi tidak bisa diproses juga karena kadaluwarsa,”ujarnya. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan laporan ini masih diselidiki jajaran Dit Reskrimum Polda Bali.
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025