Program Pemutihan Pajak di Bali Raih Pemasukan Rp 99 Miliar
Minggu, 2 Oktober 2016,
21:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kadispenda Provinsi Bali Made Santa, menyampaikan progres kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dimanfaatkan 200 ribu lebih wajib pajak.
"Sejak dimulai diberlakukan sejak 20 juni 2016, hingga saat ini program pemutihan telah dimanfaatkan 200 ribu lebih wajib pajak dengan perolehan mencapai Rp. 99 miliar,"jelasnya, pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) yang digelar di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (2/10).
Dalam kesempatan itu, Santa mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan yang akan berakhir Nopember mendatang. Selain mensosialisasikan program pemutihan, Kadispenda juga menginformasikan perubahan pola penerapan pajak progresif.
Mengacu pada revisi Perda Nomor 1 Tahun 2011, nantinya penerapan pajak progresif akan berpedoman pada KTP.[bbn/hms/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -