search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemeras CPNS Tabanan Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 11 Oktober 2016, 20:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. I Gede Jagrem yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan CPNS di Lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Tabanan 2015, akhirnya divonis Mahkamah Agung  8 tahun penjara.  
 
Vonis MA tersebut merupakan upaya kasasi dari pihak JPU. Sedangkan sebelumnya sempat diputus 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kemudian diputus 4 tahun di Pengadilan Tinggi.
 
“Salinan putusan memang kita belum dapat, namun surat pemberitahuan putusan MA itu baru kemarin kita terima,” ucap Kasipidsus Kejari Tabanan, IB. Alit Ambara Pidada didampingi JPU I Made Rai Joni Artha, Selasa, (11/10).
 
Seperti diketahui kasus dugaan pemerasan CPNS oleh oknum pejabat di DKP tersebut mencuat pertengahan 2015 lalu. Melalui proses yang cukup panjang JPU akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 
 
Kedua tersangka itu tidak lain adalah I Gede Jagrem mantan Kabid Angkutan di DKP dan Nyoman Candra Dewi mantan Kabubag Kepegawaian.  
 
Dalam pengadilan tipikor Denpasar oleh JPU Jagrem yang dituntut 10 tahun penjara, denda 200 juta serta membayar uang mengganti sebesar 595 juta. 
 
“Dari tuntutan JPU kala itu hakim tipikor Denpasar memutuskan hanya dihukum 5 tahun penjara dan denda  Rp 200 juta tanpa uang pengganti,” ucap Kasipidsus Alit Ambara. 
 
Atas hal itu pihaknya kemudian melakukan banding terhadap putusan PN Tipikor tersebut. Alih-alih menaikkan hukuman lewat banding, Pengadilan Tinggi justru menurunkan hukuman Jagrem menjadi hanya 4 tahun dan denda Rp 200 juta juga tanpa uang pengganti. 
 
Atas hal itu pihak JPU tidak berhenti sampai disana. Pihaknya kemudian melakukan upaya maksimal yakni kasasi ke MA. 
 
“Setelah putusan PN Tipikor 5 tahun penjara, kemudian kita banding putusan Pengadilan Tinggi malah turun menjadi 4 tahun dan kedua putusan itu hanya mengabulkan tersangka membayar denda Rp 200 juta tanpa uang pengganti, kita kemudian melakukan upaya hukum kasasi,” bebernya.
 
Dari kasasi ke MA tersebut, pihak kejaksaan bisa bernapas lega pasalnya putusan MA nomer : 1314 K/Pid.sus/2016 tanggal 19 September 2016 menyatakan terdakwa Gede Jagrem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 200.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 595.000.000. 
 
“Setelah dalam putusan PN Tipikor dan Pengadian Tinggi hilang kini dalam putusan MA justru dipertimbangkan,” ucap JPU Rai Joni. 
 
Dan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar Rp 200 juta maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Sementara jika terdakwa tidak bersedia membayar uang pengganti sesuai keputusan MA paling lambat satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. 
 
“Jika yang bersangkutan tidak memiliki harta benda yang mencukup untuk membayar uang pengganti maka dapat dipidana penjara 2 tahun,” ucapnya.
 
Atas hal tersebut pihak kejaksaan kini tengah mempersiapkan untuk melakukan eksekusi dari putusan MA tersebut. 
 
“Saat ini kita baru hanya terima pemberitahuan, kita masih tunggu Salinan putusannya, setelah itu akan segera kita eksekusi,” tegas Kasipidsus.[bbn/nod/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami