Hari Ini Polisi Tahan Hatta
Jumat, 9 Desember 2016,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus dugaan makar Hatta Taliwang pada dini hari.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian pada pukul 02:00 WIB untuk dilakukan penahanan yang bersangkutan," kata Martinus Mabes Polri, Jumat (9/12).
BACA JUGA:
Martinus mengungkapkan alasan penahanan terhadap mantan anggota DPR itu. Penyidik menilai tersangka bisa melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti bilamana tidak dilakukan penahanan.
"Kemudian dalam masa penahanan lebih mudah untuk dilakukan peneriksaan tambahan. MH alias HT telah ditetapkan penahanan. Kaitan proses ini juga dilakukan pengembangan para tersangka yang ditetapkan dugaan pelanggaran UU ITE terus dilakukan upaya mengambangkan proses penegakan hukum karena ada informasi yang perlu dikonfirmasi," tandas Martinus. [bbn/idc/wrt]
Reporter: -