search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ahok Memenuhi Syarat untuk Diberhentikan Sementara
Kamis, 15 Desember 2016, 13:00 WITA Follow
image

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara. [source: ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Pengamat Hukum Tata Negara, Mei Susanto mengatakan pemerintah harus memberhentikan sementara Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena sudah ditetapkan sebagai terdakwa perkara penistaan agama.
 
Ia menjelaskan merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah (Perda) Pasal 83 bahwa kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam penjara paling singkat 5 tahun.
 
BACA JUGA: 
Misalnya, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana keamanan negara atau perbuatan yang dapat memecah belah NKRI.
 
"Jadi disini diberhentikan sementara ya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Susanto, Rabu (14/12).
 
Menurutnya, karena perintah Undang-undang tentu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menjalankan aturan tersebut.
 
"Suka tidak suka, mau tidak mau, ya Ahok harus diberhentikan sementara," ujarnya.
 
Karena, kata peneliti ASHTN (Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara) ini, Ahok didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 156 KUHP yang ancamannya 4 tahun penjara atau Pasal 156 huruf a KUHP yang ancamannya 5 tahun penjara.
 
"Jadi memenuhi syarat diberhentikan sementara. Diberhentikan sementara sekarang, karena status terdakwa. ?Kalau diberhentikan tetap kalau status sudah terpidana," jelas dia.
 
BACA JUGA: 
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa.
 
Jaksa mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP, karena perbuatan Ahok yang telah mencederai hati nurani masyarakat khususnya umat Islam yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Pulau Seribu.[bbn/idc/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami