search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ahok Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur DKI
Jumat, 16 Desember 2016, 11:00 WITA Follow
image

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara. [source: ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memberi sinyal segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI setelah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
 
Ahok sendiri saat ini tengah cuti sebagai Gubernur DKI.
 
 
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, pemberhentian Ahok telah diatur didalam undang-undang otonomi daerah.
 
"Presiden harus berhentikan sementara. Diatur Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Perda," kata Margarito kepada INILAHCOM, Kamis (15/12).
 
Ia menambahkan, pemberhentian Ahok dapat dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
 
"Karena Presiden itu bersumpah menjalankan konstitusi dan undang-undang demi bangsa dan negara, maka menurut saya tidak ada alasan yang cukup bagi beliau untuk tidak menerbitkan Kepres," ujarnya.
 
 
Seperti diketahui, dengan digelarnya sidang perdana kasus dugaan penistaan agama Selasa (13/12) lalu, status Ahok berubah menjadi terdakwa. Didalam undang-undang, jika seorang Kepala Daerah menjadi terdakwa maka harus diberhentikan sementara. [bbn/idc/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami