Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Ribuan Napi Dapat Remisi di Hari Natal
Senin, 26 Desember 2016,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Sebanyak 6.707 narapidana pemeluk Agama Kristen mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan di Hari Raya Natal 25 Desember 2016 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.
BACA JUGA:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyampaikan remisi di hari raya Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata tetapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.
"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Minggu (25/12).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
BACA JUGA:
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id pertanggal 21 Desember 2016 jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang, sementara kapasitasnya hanya 118.952 orang. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3085 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025