search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
ADD Tak Kunjung Disetujui, Perbekel di Tabanan Berpotensi Melanggar Hukum
Minggu, 8 Januari 2017, 20:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Rupanya para prebekel di Kabupaten Tabanan belum bisa bernapas lega. Meski sebelumnya DPRD Tabanan sepakat untuk menambahkan Alokasi Dana Desa (ADD), namun hal itu tidak serta merta mendapat persetujuan eksekutif. 
 
Pasalnya hingga kini eksekutif belum mengambil keputusan soal penambahan ADD yang didorong DPRD Tabanan itu. Akibatnya para prebekel mengaku pasrah termasuk berpotensi melanggar hukum.
 
Seperti diketahui forum prebekel Kabupaten Tabanan secara berturut-turut bertemu dengan DPRD Tabanan. Sampai akhirnya pada Rabu, (04/01) disepakati adanya penambahan ADD. Penambahan ADD tersebut direncanakan bersumber dari dana Gempur Miskin senilai 18 milyar. 
 
Namun rencana tinggal rencana, eksekutif hingga kini belum memutuskan hal itu, padahal saat rapat DPRD Tabanan dengan forum prebekel ada perwakilan dari pihak eksekutif. 
 
"Infonya, pak Sekda membatalkan keputusan DPRD dengan Prebekel soal penambahan ADD yang diambil dari proyek Gempur Miskin sebanyak 18 milyar,” ucap sumber yang namanya enggan dimediakan. 
 
Masih menurut sumber, pihak esekutif tidak rela anggaran gempur miskin yang senilai 18 milyar itu dimasukan ke ADD. 
 
"Iya, munngkin saja mereka ndak rela proyek 18 milyar berupa Gempur Miskin itu dimasukan dalam dana ADD, biasalah proyek kan ada feenya, dengan dimasukan ADD mungkin fee proyek hilang,” ucap sumber.
 
Berpotensi Melanggar Hukum 
 
Terlepas dari hal itu, jika ADD tidak ditambah maka beberapa Desa di Tabanan berpotensi melanggar hukum terutama desa yang memiliki banyak dusun. Salah satunya adalah Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri. Desa ini memiliki 13 Dusun. Menurut Perbekel Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri I Made Budiana Sabtu, (07/01), mengatakan ada kekawatiran dalam menyusun anggaran di APBDes karena berpotensi melanggar hukum lantaran biaya operasionalnya melebihi 30 persen dari ketentuan PP nomer 43 tahun 2014. 
 
"Di Desa Banjar Anyar dari 133 Desa di Tabanan, tiyang yang memiliki staf yang paling banyak, kalau memang anggaran yang tiyang susun dari 30 persen dan 70 persen, jelas tiyang kena, karena penyusunan APBDes ini tiyang susun mencapai 32,8 persen, pasti jelas titang kena," ucap Budiana. 
 
Hal ini kemudian membuat Perbekel Desa Banjar Anyar dalam penyusunan APBDes 2017 tidak memasang penuh untuk anggaran pada biaya operasional. Seperti tidak memasang anggaran untuk tambahan beban kerja. Budiana mengaku hanya menghitung di siltap dan tunjangan. 
 
Parahnya, hanya baru dipasang Siltap dan Tunjangan serta diluar dari beban kerja itu sudah mencapai 32,8 persen. 
 
"Kalau itu ditekan atau dikurangi kan jauh mengurangi pelayanan masyarakat, termasuk pembelian ATK apalagi sampai mengurangi siltap staf Desa, sedangkan Desa lain bisa, nanti takutnya ada kecemburuan sosial, yang jelas ini memberatkan apalagi adanya Perbub 47, kalau misalnya saya sedikit memiliki staf, mungkin bisa tercapai 30 persen dan 70 persen itu," ucapnya.  
Selain itu Desa Abiantuwung dan Desa Kaba-Kaba yang masih di Kecamatan Kediri juga dinilai tidak jauh beda dengan Desa Banjar Anyar, pasalnya memiliki banyak dusun.
 
Dipihak lain Ketua Forum Perbekel Kabupaten Tabanan I Made Arya mengatakan untuk saat ini pihak Forum Perbekel masih menunggu keputusan dari pihak Eksekutif. 
 
"Belum ada hasil, masih diproses di Pemda, kita hanya menunggu aja," ucap Arya. 
 
Dia menyebutkan dengan belum adanya keputusan dari pihak Eksekutif membuat Perbekel terkendala dalam penyusunan APBDes. Dirinya memperkirakan lambatnya keputusan dari Eksekutif kemungkinan besar penyebabnya karena dampak dari Reorganisasi di lingkungan Pemerintah Daerah. 
 
"Untuk Eksekutif saya berharap kedepannya ada terjalin komunikasi dengan Desa, karena majunya Desa juga majunya Kabupaten, dan berharap adanya keputusan dari opsi yang ke 2," terangnya. 
 
Segera Diputuskan 
 
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Roemi Liestyowati saat dikonfirmasi via telepon mengatakan terkait permasalahan yang dialami oleh Forum Perbekel Kabupaten Tabanan tentang 30 persen 70 persen itu. Akan diputuskan pada hari Senin, (09/01/2017), di Kantor DPMD. 
 
"Itu nanti hari senin kita baru mengambil keputusan, nanti dibahas di Kantor, paling lambat hari senin keputusannya," ucap Liestyowati. 
 
Dirinya membantah penyebab keterlambatan keputusan yang diambilnya merupakan dampak dari Reorganisasi di lingkungan Pemda Tabanan. Dirinya mengaku hal itu disebabkan lantaran banyaknya aturan yang ada. 
"Ya, ndak juga sih, penyebabnya karena mungkin peraturan banyak yang kurang pas, karena banyak peraruran yang harus diacu, yang jelas semua mencari aman," terangnya.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami