Polisi Perpanjang Masa Penahanan Firza Husein
Rabu, 22 Februari 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka makar Firza Husein selama 40 hari. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
[pilihan-redaksi]
"Kami perpanjang lagi selama 40 hari tahanan. Perpanjangan penahanan 40 hari sudah beberapa hari lalu," ujarnya, Selasa (21/2).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan lantaran pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap Firza belum selesai.
"Karena pemeriksaannya belum selesai. Perpanjangan penahanan itu kan subjektivitas penyidik, tentu karena pemeriksaannya belum selesai," ucapnya. [bbn/idc/wrt]
Reporter: -