search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kelola Judi Togel Online, Gede Bekerja Sama dengan Bandar Jakarta
Rabu, 15 Maret 2017, 14:00 WITA Follow
image

bbcom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terungkapnya praktek perjudian togel online di Jalan Raya Sesetan nomor 144 Denpasar, pada Jumat (10/3) dan mengamankan dua pelaku Gede Dedy Wijaya (38) dan Muhamad Holil (24) asal Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat, terus didalami penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Teranyar, petugas tengah memburu Bandar togel online yang bermukim di Jakarta. 
 
Perburuan terhadap Bandar togel dari Jakarta ini berdasarkan pengakuan tersangka Gede Dedy Wijaya (38) yang bertugas sebagai pengelola judi togel online. Ia mengaku bekerja sama dengan Bandar dari Jakarta dalam perjudian togel online tersebut. 
 
[pilihan-redaksi]
“Uang hasil judi togel online di Bali ditransfer ke Jakarta. Bandarnya masih kami kejar,” terang Direktur Krimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy, Selasa (14/3) kemarin. 
 
Kombes Kenedy mengatakan, tersangka I Gede Dedy Wijata ditangkap setelah tim Cyber Crime Polda Bali melakukan penyelidikan terkait keberadaan sebuah warnet milik Dedy.net (red: milik tersangka I Gede Dedy Wijaya). Petugas kemudian mengerebek rumah tersangka di Jalan Raya Sesetan nomor 144 Sesetan Denpasar.
 
Dalam penggeledahan petugas ditemukan uang tunai sebesar Rp 160 juta yang diduga hasil perjudian. Selain itu, juga ditemukan empat unit computer. Terungkap pula, usaha judi ini sudah beroperasi sejak empat tahun lalu. 
 
“Rumahnya kami gerebek dan mengamankan uang sebesar Rp 160 juta dan peralatan judi togel online berupa computer,” jelas Kombes Kenedy. 
 
Ditegaskannya, kedua tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami