Reklamasi Pulau Pudut, DPRD Sarankan Koordinasi dengan Kemenhut
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kawasan Pulau Pudut hingga saat ini masih terhitung tahura. Oleh karena itu, Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menyarankan perlu adanya koordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait rencana penyelamatan atau penimbunan di kawasan Pulau Pudut. Saran tersebut Ia tujukan pada pengurus Desa Pakraman Tanjung Benoa, Kabupaten Badung.
[pilihan-redaksi]
"Saya sarankan kepada aparat Desa Pakraman (Adat) Tanjung Benoa untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), karena kawasan tersebut masih dalam wilayah taman hutan rakyat (tahura)," kata Tama Tenaya di Denpasar, Jumat.
Namun, hal itu bukan berarti pihaknya menolah reklamasi. Menurutnya, perencanaan untuk melakukan penimbunan atau reklamasi di sekitar Pulau Pudut bermaksud baik, sebab di kawasan tersebut berdiri sebuah Pura Pudut dan untuk menyelamatkan dari abrasi arus ombak.
Namun untuk mengantisipasi abrasi di kawasan tersebut harus dilakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Kehutanan. Walau dari dulu Pulau Pudut tersebut menjadi wilayah Desa Pakraman Tanjung Benoa.
"Namun dari pihak pemerintah juga harus ada kejelasan, apa ada bukti-bukti suratnya ada dokumen lain yang selama ini dipegang dari desa pakraman setempat, bahwa Pulau Pudut bagian dari Desa Pakraman Tanjung Benoa," ujar politikus PDIP.
[pilihan-redaksi2]
Tama Tenaya mengatakan kalau sudah ada koordinasi dengan tujuan perbaikan desa setempat, mungkin saja pemerintah akan memberi izin melakukan penimbunan. Asalkan ke depannya tidak sampai jatuh ke tangan investor.
"Usaha yang dilakukan desa pakraman untuk melakukan menyelematan Pulau Pudut perlu di apresiasi, tetapi perlu terlebih dahulu berkoordinasi dengan lembaga lainnya agar tidak menjadi permasalahan itu keruh, yang ujung-ujungnya sampai ke ranah hukum," katanya. [rls/wrt]
Reporter: -