search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Eksekusi Lahan Sampalan Nusa Penida Diwarnai Cekcok
Selasa, 21 Maret 2017, 16:00 WITA Follow
image

Pelaksanaan eksekusi lahan di pusat Kota Nusa Penida tepatnya di pasar pagi, Desa Sampalan. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Cekcok warnai eksekusi lahan dan bangunan di Nusa Penida Klungkung pada Senin (20/3). Eksekusi sendiri berawal dari penggugat Dewa Made Kuning (65) asal Banjar Sampalan, Desa Batunungul, yang menggugat pemilik sah I Dewa Made Raka (62) asal Banjar Mentigi, Desa Batunugul.

Sebelumnya, perkara ini dimenangkan oleh I Dewa Made Raka, dengan kemenangannya atas hak milik lahan tanah seluas 6 are.

[pilihan-redaksi]
Persoalan ini pun sebenarnya sudah ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena tidak ditanggapi dengan baik, maka dengan didampingi pengacaranya, yakni Ayu Sukiati, Dewa Made Raka pun melakukan eksekusi.

Dipimpin langsung Kapolres Klungkung, eksekusi dilakukan pada lima bangunan, yakni di pusat Kota Nusa Penida tepatnya di pasar pagi, Desa Sampalan. Penggugat sendiri sempat memberikan perlawanan.

Kapolres Klungkung AKBP FX. Arendra wahyudi di dampingi I Nyoman Suartana, Panitera pelaksana eksekusi dari Pengadilan Negri Semrapura, menyatakan sempat kewalahan menghadapi pengugat dan pengacaranya saat mereka melakukan perlawanan. Penggugat disebutkan nekat berdiri di tengah-tengah bawah bangunan yang sudah setengah dirobohkan.

Kapolres Klungkung AKBP FX. Arendra wahyudi, saat ditemui menjelaskan pihaknya sendiri menyiapkan 120 anggota kepolisian Polres klungkung dengan melibatkan beberapa instasi terkait, yakni dari Koramil, Satpol PP, dan pihak pengadilan.

[pilihan-redaksi2]
“Ya kami sengaja menyiapkan banyak personil dari kepolisian terutama dari sabara dalmas, supaya mencegah hal-hal yang tidak di inginkan, karena terlihat pengugat sengaja memasang tiga mobil truk, dan dua mobil Pick up. Penggugat sengaja menghalang-halangi eksekusi, tapi untungnya semuanya bisa teratasi," ungkapnya.

Pihaknya juga menyebutkan perihal eksekusi yang tidak dilakukan pagi hari sebab masih adanya warga sekitar di lingkungan pasar.

"Agar warga sekitar tidak sampai terlibat, makanya dipasang polise line saat kegiatan eksekusi berlansung, meski perselisihan sempat terjadi, eksekusi bisa kita tangani sampai tuntas,” jelasnya. [bbn/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami