Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gegara Tersandung Kasus Narkotika, Guru Senam Dituntut 6 Tahun

Rabu, 22 Maret 2017, 12:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Setelah dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narpati, terdakwa kasus narkotika, Dwi Hariyanti alias Mei Jia (39) yang berprofesi sebagai guru senam itu, melalui kuasa hukumnya, Ahmat Hadiana dkk., mengajukan pembelaan (pledoi).

Dalam pembelaannya, Ahmat Hadiana menuturkan, pihaknya sependapat dengan pasal yang dikenakan pada terdakwa Hariyanti yakni Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika. Namun, pihaknya tidak sependapat tuntutan hukuman yang dituntut jaksa.

[pilihan-redaksi]
Menurut Ahmat Hadiyana terdakwa tidak pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan sehinga mempermudah proses persidangan. Selain itu, terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan menpunyai tanggungan satu anak yang masih sekolah.

"Kami memohon kepada yang mulia Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa," kata Hadiyana saat membacakan pledoi dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Novita Riama, Selasa (20/3) kemarin.

Dalam dakwaan JPU I Dewa Narapati menyatakan, terdakwa Mulyawan, terdakwa dalam berkas terpisah, ditangkap bersama terdakwa Dwi Hariyanti saat berada di dalam mobil di di Jalan Buluh Indah Denpasar, pada 13 Nopember 2016 lalu.

Dalam penggeledahan petugas, ditemukan tas putih berisi klip sabu dengan berat masing-masing klip satu 0,34 gram, 0,37 gram (klip kedua), 0,35 gram (klip ketiga), 0,15 gram (klip keempat) dan 0,21 gram (klip kelima). Kepada Polisi terdakwa mengaku jika sabu-sabu itu milik kekasihnya Mulyawan. [spy/wrt]
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami