Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Gegara Tersandung Kasus Narkotika, Guru Senam Dituntut 6 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narpati, terdakwa kasus narkotika, Dwi Hariyanti alias Mei Jia (39) yang berprofesi sebagai guru senam itu, melalui kuasa hukumnya, Ahmat Hadiana dkk., mengajukan pembelaan (pledoi).
Dalam pembelaannya, Ahmat Hadiana menuturkan, pihaknya sependapat dengan pasal yang dikenakan pada terdakwa Hariyanti yakni Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika. Namun, pihaknya tidak sependapat tuntutan hukuman yang dituntut jaksa.
[pilihan-redaksi]
Menurut Ahmat Hadiyana terdakwa tidak pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan sehinga mempermudah proses persidangan. Selain itu, terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan menpunyai tanggungan satu anak yang masih sekolah.
"Kami memohon kepada yang mulia Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa," kata Hadiyana saat membacakan pledoi dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Novita Riama, Selasa (20/3) kemarin.
Dalam dakwaan JPU I Dewa Narapati menyatakan, terdakwa Mulyawan, terdakwa dalam berkas terpisah, ditangkap bersama terdakwa Dwi Hariyanti saat berada di dalam mobil di di Jalan Buluh Indah Denpasar, pada 13 Nopember 2016 lalu.
Dalam penggeledahan petugas, ditemukan tas putih berisi klip sabu dengan berat masing-masing klip satu 0,34 gram, 0,37 gram (klip kedua), 0,35 gram (klip ketiga), 0,15 gram (klip keempat) dan 0,21 gram (klip kelima). Kepada Polisi terdakwa mengaku jika sabu-sabu itu milik kekasihnya Mulyawan. [spy/wrt]
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3050 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
