search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPK Tak Ragu Tersangkakan Novanto di Kasus e-KTP
Jumat, 24 Maret 2017, 19:00 WITA Follow
image

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menegaskan, tidak ada keraguan pihaknya memasukan nama Ketua DPR RI Setya Novanto bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan Irman dan Sugiharto.

Dalam proses penyidikan Irman dan Sugiharto pihaknya mendapatkan bukti dan keterangan saksi yang mengarah terhadap dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun.

[pilihan-redaksi]
"Sejak awal kami sudh sepakat untuk menaikkan ini ketingkat penyidikan jadi tidak ada keraguan," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Dengan begitu, tegas Basaria, pihaknya tak akan ambil pusing dengan pernyataan atau tanggapan yang meragukan adnaya dugaan keterlibatan Novanto dari pihak luar. KPK tetap berjalan pada bukti dalam penyidikan kasus ini. Bila memang ada alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan Ketua DPR RI itu, pihaknya tak akan membiarkan hal itu.

"Apapun yang terjadi kalau masalah di luar proses hukum kita tidak akan menghiraukan itu. Biarlah ini berjalan sebagai apa adanya kalau memang alat bukti itu ada dia akan tetap jadi tersangka," papar dia.

Namun begitu, lanjut dia, untuk merangkai kasus ini pihaknya memerlukan waktu yang lama. Untuk itu, dia meminta masyarakat bersabar mengikuti perkembangan dan fakta persidangan kasus e-KTP.

"Prosesnya tentu tidak makan makan waktu sebentar, sidang harus ikuti dulu, penyidik masih kerjakeras untuk lakukan telaah dan temukan bukti bukti petunjuk lainnya," ujar dia.

Dalam berkas dakwaan dua terkdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, Setya Novanto disebut bersama-sama melakukan korupsi saat menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR RI.

Perbuatan Novanto diawali dengan cara mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu. Salah satunya adalah menyetujui anggaran tersebut.

Masih dalam dakwaan di Hotel Gran Melia Jakarta, para terdakwa bersama-sama dengan Andi Narogong dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. [bbn/idc/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami