Batu Bata Majapahit dan Barang Antik Di Galian Tanah Mojokerto
Senin, 10 April 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Mojokerto. Ternyata struktur batu bata kuno banyak ditemukan di penggalian tanah Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Di sekitar lokasi tersebut, warga banyak menemukan batu bata peninggalan Kerajaan Majapahit, baik masih terlihat strukturnya maupun berupa potongan.
Tepat di utara penggalian, banyak terdapat beberapa linggan (red: tempat untuk membuat bata merah) milik warga. Sehingga saat warga menggali tanah untuk dijadikan bata merah, tak jarang mereka juga menemukan bata kuno di dalam tanah.
[pilihan-redaksi]
Seperti lahan yang saat ini digarap Kasan (76). Ia mengaku, menjadi pembuat bata merah bersama 11 warga lainnya dengan cara ikut juragan atau penyewa lahan tanah garapan. Selama 2,5 tahun berjalan dari masa kontrak 3,5 tahun, tak jarang cangkulnya menemukan struktur batu bata kuno.
"Sepertinya lurus dari yang ditemukan di sebelah selatan yang ramai diperbincangkan itu. Tidak dalam, kedalaman setengah meter langsung muncul batu bata ini. Kalau tidak tahu maka cangkul bisa mengenai dan merusak, tapi kalau saya tahu maka saya hati-hati mencangkulnya biar tidak rusak," ungkapnya, Senin (10/4).
Ketika Ia menemukan batu bata kuno, maka Ia kumpulkan di sisi selatan. Ada yang masih utuh dengan tebal 10 cm, panjang 35 cm dan lebar 20 cm. Namun tak jarang mata cangkulnya mengenai batu bata kuno tersebut hingga menjadi beberapa bagian kecil.
"Kalau ketemu, ya saya kumpulkan. Baik yang rusak maupun yang utuh, nantinya saya pendam lagi. Pernah ada yang datang mau membeli tapi yang utuh dihargai Rp 3 ribu per potong tapi tidak pernah saya jual. Wong banyak yang rusak. Disini banyak ditemui seperti ini," katanya.
Kasan menambahkan, jika memang perusakan batu bata kuno tersebut memang dilarang, ia menyayangkan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur di Trowulan tidak datang dan memberikan sosialisasi kepada warga. Padahal sudah banyak kerusakan yang terjadi.
"Tidak ada dari pegawai (BPCB) yang datang memberikan sosialisasi maupun peringatan jika ditemukan batu bata kuno, warga harus bagaimana. Ada yang pernah datang tapi hanya jika menemukan barang antik maka akan dibeli, tapi saya sendiri tidak tahu apakah itu pegawai atau orang biasa," ujarnya.
Sementara itu, Nasrun (67) yang merupakan penyewa lahan garapan tersebut menuturkan, Ia menyewa lahan seluas 14 meter x 80 meter x 6 meter tersebut dari lima orang pemilik lahan.
"Yang punya sawah lima orang, Hari, Kusdi, Giman, Karen dan Prayit," jelasnya.
Lahan yang sebelumnya merupakan tanaman tebu tersebut tidak bisa teraliri air sehingga oleh pemilik tanah disewa untuk pembutatan bata merah. Ia menyewa dari kelima orang pemilik lahan tersebut untuk masa kontrak 3,5 tahun dan disewakan kembali untuk dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan bata merah kepada 12 orang.
[pilihan-redaksi2]
"Ini tahun ke 2,5 tahun, kurang 1 tahun lagi. Warga tidak paham karena sudah habis dari dulu, kalau memang tidak boleh seharusnya sudah diperingatkan agar tidak digali dan rusak. Karena disini memang masih banyak ditemukan yang seperti itu (struktur batu bata kuno, red)," tambahnya.
Nasrun mengisahkan, pernah ada yang menemukan barang antik dan saat diserahkan tidak mendapatkan kompensasi apapun dari BPCB. Sehingga saat warga menemukan barang antik, tak jarang warga memilih untuk menjualnya ke tempat lain.
"Pernah ada yang menemukan barang antik tapi saat diserahkan tidak ada ganti rugi apapun. Ada lagi, warga yang menemukan emas bentuk binatang. Warga menyebutnya emas grenjeng karena tipis, cuma orang itu yang bisa menemukan. Oleh orangnya ya dijual ke luar," tegasnya. [bbn/idc/wrt]
Reporter: -