Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kejaksaan Berikan Penyuluhan KDRT di Kubu Karangasem
Sabtu, 29 April 2017,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Kejaksaan Negeri Kabupaten Karangasem melaksanakan Penyuluhan tentang hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kegiatan ini berkaitan dengan program non fisik TMMD ke-98 wilayah Kodim 1623/Karangasem yang dilaksanakan di Balai Banjar Dusun Paleg, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem.
[pilihan-redaksi]
Hadir I Made Santiawan SH dari Kejaksaan karangasem selaku pembicara. Sebanyak 50 orang warga dari Dusun Paleg, Desa Tianyar juga hadir pada kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (27/4).
Dalam penyuluhannya, I Made Santiawan menghimbau warga untuk selalu sadar hukum dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga, karena sejak tahun 2004 pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang No 23 pasal 1 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT). [igs/wrt]
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025