Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pegawai Honorer, Guide, Hingga Atlet Bilyar Dibekuk Karena Sabu-Sabu

Rabu, 3 Mei 2017, 06:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Oknum pegawai honorer Dinas Pertanian Pemkab Tabanan, Made Suyadnya Giri (37) ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, pada Selasa (25/4) sore hari. Tersangka ditangkap saat hendak mengambil tempelan sabu di Jalan Pura Demak, Denpasar dengan barang bukti 0,09 gram sabu. Tersangka mengaku terpaksa mengkomsumsi sabu-sabu karena dicerai istrinya sejak 2 tahun lalu.
 
Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Wakasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP I Wayan Mendra, tersangka Made Suyadnya Giri ditangkap atas informasi masyarakat. Tersangka yang tinggal di Jalan Dharma Wangsa, Delod Peken, Tabanan ini ditangkap saat hendak mengambil tempelan sabu di Jalan Pura Demak, Denpasar, sekitar pukul 16.30 Wita.
 
“Pelaku kami tangkap di Jalan Pura Demak saat membawa paketan sabu seberat 0,09 gram,” ujar AKBP Artana, Selasa (2/5). 
 
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang napi berinisial HD di Lapas Kerobokan. Sabu tersebut sudah dua kali di beli dari HD, per paketnya Rp 500.000.
 
“Tersangka mengaku membeli sabu dari HD napi Lapas lewat transfer rekening BCA,” ujarnya.
 
Pengakuan tersangka kepada penyidik, dia sudah 5 tahun menjadi pegawai honorer Dinas Pertaninan Pemkab Tabanan. Dia mengaku sudah menjadi pecandu narkoba sejak dua tahun lalu, setelah ditinggal cerai istrinya. Mirisnya, dalam pernikahan tersebut, tidak dikaruniai anak.
 
“Saya frustasi dan stress ditinggal istri dua tahun lalu. Makanya saya komsumsi sabu,” terangnya. 
 
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sempat menjalani rehabilitasi di LIDO milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Yogyakarta selama enam bulan. “Pemeriksaan masih didalami, tegas AKBP Artana.
 
Selain Suyadnya, Satresnarkoba juga meringkus tiga tersangka lainnya. Yakni tersangka Kuanardi (27), seorang pemadu wisata untuk wisatawan Cina. Dia dibekuk di rumahnya di Jl. Kubu Anyar, Kuta, Selasa (25/4) sekitar pukul 18.00, lalu dengan barang bukti satu buah bong alat isap SS dari pipa kaca yang berisi SS seberat 0,04 gram.
 
Kedua, tersangka Yohanes Tinton Pratanu (32). Atlet bilyar tahun 2016 dengan juara medali perunggu ini diringkus di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), sekitar pukul 20.00, Rabu (26/4) lalu. Saat disergap, Yohanes bersama temannya, Franki Wijaya (36) di dalam satu mobil dengan barang bukti 29 paket sabu sabu.
 
Dalam penggeledahan di rumah Franki di Jalan Tukad Balian, Gang Godel, Panjer, Denpasar, petugas menemukan 3 paket SS, satu timbangan elektrik, empat pipa kaca dan satu bal plastik klip kosong yang disimpan dalam kotak. Total barang bukti SS yang diamankan tersebut mencapai 15,34 gram.
 
Sementara di kediaman tersangka Yohanes di Jalan Gurita III, Sesetan ditemukan kembali satu paket SS, dengan total 1,92 gram. Selain sebagai pengguna, kedua tersangka juga sebagai kurir tempel SS. Sekali tempel, mereka diupah Rp 50 ribu. Dalam sehari biasanya mereka menempel 10 hingga 15 paket SS.[bbn/spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami