Pastika Minta Raperda Tentang Bendega Dikaji Lagi
Senin, 22 Mei 2017,
12:48 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Wewenang provinsi untuk melindungi nelayan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Penambak Garam menjadikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta Ranperda mengenai Bendega untuk dikaji kembali.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda Pendapat Gubernur, Senin (22/5), Pastika menyatakan menyatakan materi muatan yang diatur dalam Raperda hendaknya mengacu pada Undang-Undang dimaksud, dengan tetap mengadopsi nilai-nilai luhur kearifan lokal di Bidang Perikanan.
[pilihan-redaksi]
"Perlunya dilakukan pengkajian kembali terhadap keberadaan dan jumlah populasi Bendega yang berkaitan dengan Tri Hita Karana serta pengertian Bendega dan pelemahan yang harus diatur secara tegas," ungkapnya.
Pastika juga meminta agar penyusunan Raperda agar mengacu pada teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Thaun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Berkenaan dengan Raperda tentang Bendega tentunya masih perlu bersama sama kita lakukan pembahasan secara lebih mendalam, kita kaji kembali bersama sama," imbuhnya. [rls/prov/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -