OTT, Dua Pejabat Dinas Penanaman Modal Disergap Tim Saber Pungli
Sabtu, 17 Juni 2017,
19:24 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bali meringkus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Pemkab Gianyar, I Ketut Mudana (48) dan Kabid Perijinan dan non perijinan B, I Nyoman Sukarja (50).
Kedua pejabat itu ditangkap di kantor DPMPSP, Gianyar, Jumat (16/6) lalu. Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas Counter Transnational Organize Crime (CTOC) bersama Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali.
[pilihan-redaksi]
"Kedua oknum pejabat di instansi tersebut diduga memunggut pungli terkait dengan pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, Jumat (16/6).
Diterangkannya, keduanya menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan ataupun membayar sejumlah uang.
“Kedua tersangka melakukan pelanggaran menyalahgunakan SOP terkait TDUP. Padahal TDUP itu sendiri tidak dipunggut biaya,” jelasnya di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Sabtu (17/6).
Mantan Kapolres Badung ini mengungkapkan modus pungli ini menggunakan secarik kertas yang ditulis nominal harga sumbangan. Harga nominal itu ditetapkan sendiri oleh tersangka Mudana.
Agar semakin terlihat keabsahannya, kertas kecil itu diberikan cap resmi DPMPSP. Lalu, jumlah “sumbangan” yang diminta akan disetor dan dibawa oleh saksi ke atas meja ruang kerja Sukarja.
“Kami menemukan tulisannya. Buktinya sudah jelas, Kepala Dinas menulis pada secarik kertas nominal uang (Rp 15 juta). Jadi uang tersebut diserahkan ke ruangan kabid perijinan yang dibawa oleh saksi,” bebernya didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati.
Diuraikannya, kedua tersangka baru resmi menjabat di DPMPSP sejak Desember 2016 lalu. Sementara sumbangan yang diminta oleh kedua pejabat tinggi di lingkungan DPMPSP ini untuk memuluskan dan mempercepat proses penerbitan TDUP tersebut.
Terkait kemana saja aliran dana pungli kedua pejabat tersebut, Wedana Jati memastikan dana tersebut dinikmati oleh kedua tersangka, dengan pembagian 50-50.
“Kemungkinan 50-50. Kedua tersangka dipidana minimal 1 tahun dan maksimal selama 5 tahun sesuai dengan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ancaman 5 tahun penjara, tandasnya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl