search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Empat Napi Kerobokan Kabur, Ini Identitasnya
Senin, 19 Juni 2017, 14:43 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Empat napi lapas kelas II A Denpasar berkewarganegaraan asing kabur dari Lapas Kerobokan dan baru diketahui pada Senin (19/6) pukul 08.00 WITA saat pengecekan apel pagi. 
 
Informasi yang dihimpun, kaburnya empat napi ini dicurigai kabur lewat lubang gorong-gorong berukuran diameter 50 X 75 cm dengan panjang 15 meter. Lubang itu tembus menuju Jalan Raya Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 
 
[pilihan-redaksi]
Adapun identitas empat napi yang kabur tersebut yakni: 
 
1. Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael Bayman Bin Eddi (33) berjenis kelamin laki-laki asal Australia. Ia dipenjara lantaran melanggar Tindak Pidana Keimigrasian UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sisa Pidana 0 tahun, 2 bulan, 15 hari, lama Pidana 1 tahun. Tanggal mulai ditahan 5 April 2016. 
 
2. Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi Bin Alm. Nikola Iliev (43) berjenis kelamin Laki-laki asal Bulgaria. Ia dipenjara lantaran melanggar UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Lama pidana yakni 7 tahun, mulai ditahan 13 Juni 2016, sehingga sisa pidana 5 tahun, 3 Bulan, 6 hari.
 
3. Sayed Mohammed Said (31) asal India. Ia dipenjara lantaran melanggar pasal 113 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mulai ditahan 10 September 2015, dengan tanggal putusan 28 Maret 2016. Lama Pidana 14 tahun, sehingga sisa pidana 12 tahun, 3 Bulan, 3 hari.
 
4. Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) jenis kelamin laki-laki asal Malaysia. Dipenjara lantaran tindak pidana narkotika, dengan melanggar pasal 113 (2). Tanggal putusan 15 September 2016, lama pidana 7 tahun, 6 Bulan, sehingga sisa pidana 6 tahun, 1 bulan, 5 hari. [wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami