Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BNNP Bali Musnahkan 9.595 Butir Ekstasi

Selasa, 25 Juli 2017, 21:32 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sebanyak 9.595 butir ekstasi dimusnahkan di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Jalan Kamboja, Kereneng, pada Selasa (25/7) kemarin. Ribuan butir ekstasi itu merupakan hasil tangkapan Bulan Juli lalu dengan dua tersangka, Steffani Anindiya Hadi (26) dan Sukron Wardana (25). 
 
Pemusnahan barang bukti itu disaksikan kedua tersangka dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, BBPOM, Diresnarkoba Polda Bali, serta instansi terkait lainnya. Sebelum dimusnahkan, ekstasi tersebut diuji petugas laboratorium forensik untuk memastikan pil tersebut narkotika jenis ekstasi. 
 
[pilihan-redaksi]
Selanjutnya, ribuan pil ekstasi warna hijau dibakar dengan menggunakan mesin incinerator atau alat pemusnah dengan pembakaran suhu tinggi. Menurut Kabid Brantas BNNP Bali AKBP I Ketut Artha, pil ekstasi yang dimusnahkan itu mencapai 9.675 ekstasi, namun yang dimusnahkan hanya 9.595 butir. 
 
“Jadi, 40 butir untuk kepentingan pengadilan, 40 butir untuk pemeriksaan di laboratorium, sehingga sisanya yang dimusnahkan,” jelasnya. 
 
Diketahui, dua tersangka Steffani Anindiya Hadi (25) ditangkap petugas BNNP Bali di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai, Kamis (8/6) sekitar pukul 13.00 lalu. Dari tangannya, petugas mengamankan 9.675 butir ekstasi dengan berat 2.544,45 gram. Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, datang ke Bali dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia membawa 4 bungkus masing-masing berisi 3.420 butir, 2.780 butir, 2.000 butir, dan 1.475 butir, sehingga total keseluruhan 9.675 butir. 
 
Beberapa jam kemudian, atas petunjuk Steffani, petugas BNNP Bali membekuk Sukron Wardana setelah dipancing datang ke Fame Hotel di kawasan Sunset Road, Kuta, sekitar pukul 17.20 wita. Dari keterangan Sukron, dia mengaku diperintah seorang Bandar narkoba berinisial BR lewat via telpon untuk mengambil barang haram tersebut. Setiap kali mengirim barang, Sukron yang bertato bunga di lengan kanannya itu diberi imbalan Rp 40 juta. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami