Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tukang Celup Benang Gasak Ratusan Gram Emas

Senin, 31 Juli 2017, 14:48 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. I Putu Sugianta alias Montir (23), tukang celup benang asal Desa Sampalan, Kecamatan Dawan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi tahanan Polres Klungkung. 
 
Sugianta ditangkap oleh Buser Reskrim Polres pada Jumat (28/7) karena sebelumnya mencuri 205 gram emas milik Ni Nyoman Arki (41) yang juga asal Desa Sampalan. Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan membeber aksi kejahatan tersangka, Senin (31/7). 
 
[pilihan-redaksi]
Modus pelaku, awalnya ia menjanjakan jasa penceluban benang ke rumah korban Ni Nyoman Arki. Pelaku memang sudah terbiasa menerim order untuk penceluban benang dari korban Nyoman Arki. Saat kejadian kebetulan rumah korban dalam kondisi sepi. Pelaku pun tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Pelaku langsung mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng yang ia bawa dari rumah. 
 
Berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menyasar kamar Ni Nyoman Arki. Tanpa kesulitan pelaku berhasil mencuri 205 gram emas dalam bentuk berbagai perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin yang ditaruh di dalam almari. 
 
Selain membawa kabur ratusan gram emas, pelaku juga berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp 55 juta yang juga tersimpan dalam almari.
 
Pelaku sempat menyembunyikan hasil curian itu dengan mengubur barang bukti di tanah kosong milik salah seorang warga, lokasinya sekitar 500 meter dari tempat kejadian perkara.
 
Mengetahui rumahnya dimasuki maling, Ni Nyoman Arki melaporkan kejadian itu ke polisi. 
 
"Dari hasil penyelidikan kami di lapangan, awalnya kami mencurigai tiga orang, setelah didalami akhirnya kecurigaan mengkrucut pada seseorang," ungkap Agus Wirawan. 
 
[pilihan-redaksi2]
Saat dilakukan penyelidikan Sugianta sempat berkelit atas tudingan dirinya mencuri emas di rumah Ni Nyoman Arki. Namun setelah didesak akhirnya Sugianta mengakui perbuatannya serta menunjukkan barang bukti yang dikubur di tanah warga.
 
 "Akhirnya pelaku kita amankan beserta barang bukti," kata Agus Dwi Wirawan. 
 
Sementata pelaku mengaku ia nekad mencuri untuk bayar hutang. 
 
"Saya punya hutang 10 juta, karena sebelumnya uang dari hasil mencelup saya pakai untuk kepentingan pribadi," kata Sugianta. [wan/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami