Berkas Akasaka Dilimpahkan, Willy : Saya Dijebak
Rabu, 4 Oktober 2017,
07:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Abdul Rahman Willy alias Willy bin NG Leng Kong yang ditangkap di diskotik Akasaka, Senin (5/7) silam, karena terlibat kasus Narkotika akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (3/9).
Willy yang sempat disebut sebagai manager di Akasaka itu diterbangkan dari Jakarta dan tiba di Kejari Denpasar sekitar pukul 11.00 Wita. Tiba di Kejari, pria kelahiran Medan, 30 September 1963 itu langsung diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, selain ditangani JPU dari Kejaksaan Agung, Kejari Denpasar juga menunjuk empat orang jaksa. Mereka adalah, AA. Jayalantara, Nyoman Bela Putra Atmana, Dewa Lanang Raharja dan I Kedek Wahyudi Ardika.
Pantauan di Kejari Denpasar, usai diperiksa, Willy langsung dijebloskan ke sel tahanan Kejari Denpasar.
"Setelah pemeriksaan selesai, tersangka Willy akan kami titipkan di LP Kerobokan," beber Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, (3/10).
Sementara dari balik jeruji besi, kepada wartawan Willy mengaku, terlibat dalam jaringan peredaran 19.000 butir ekstasi ini karena dijebak. "Saya tidak pernah memesan barang (ekstasi) sebanyak itu. Saya dijebak," kata Willy.
Willy merasa dijebak karena mengaku tidak pernah mengenal Dedi Setiawan alias Cipeng maupun Iskandar Halim alias Ko'I Bin Muslim Halim (keduanya dalam berkas terpisah). "Bagaimana saya pesan barang, saya mengenal Dedi dan Iskandar saja tidak," sebut Willy.
Menurut Willy, awalnya Polisi menangkap Dedi. Lalu Dedi disuruh Polisi untuk dijual di daerah Bali dengan harga murah. "Disuruh dijual ke Bali dengan harga berapa saja,"ungkap Willy.
Setelah tiba di Bali, Dedi lalu menghubungi Iskandar. "Dedi dan Iskandar awalnya mau membawa barang (ekstasi) itu ke saya, tapi tidak bisa karena tidak kenal dengan saya," imbuhnya.
Dia juga mengaku tidak punya niat untuk membeli barang berupa ekstasi. Tidak lama kemudian ditangkaplah Budi Liman. Nah, Budi inilah yang menurut Willy sempat menawarkan barang kepadanya.
"Saat saya dihubungi Budi, saya bilang saya tidak minat dengan gituan, banyak saya nggak mau," aku Willy.
Tapi Budi memaksa dan minta untuk mencoba. "Lalu aku iseng-iseng dan mengatakan kepada Budi untuk membawa sampelnya. Kalau ada sampel kan saya bisa pakai sendiri,"ungkapnya.
Besoknya, Budi malah datang bersama Polisi (Mabel Polri). "Saya sudah lihat dari jauh. Terus saya bilang sama Budi, sudah taruh aja di tong sampah itu sampelnya," katanya.
Tapi ujar Willy, datang polisi sudah membawa barang satu tas besar. "Saya tahu ada polisi saya berusaha menghindar dari room yang sudah disepakati. Tapi di depan sudah ada polisi juga yang menunggu," akunya.
Dijelaskan pula, setelah dia tidak bisa kabur, dia ditangkap dan digiring ke room 26 Akasaka.
"Di room 26 saya disuruh pegang barang itu, saya bilang nggak, aku nggak mau pegang, ini bukan barang saya, tapi saya dipukul," katanya.
Namun demikian, Willy mengakui bahwa dia memesan barang kepada Budi yang disebutnya berupa sampel.
"Saya hanya minta sampel, tidak ada mengirim uang atau apa-apa kepada Budi. Pokoknya barang datang saya disuruh pegang," pungkasnya.
Sementara dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, Willy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -