Rumah Wakil Ketua DPRD Bali Digerebek, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu Hingga Pistol
Minggu, 5 November 2017,
01:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Rumah mewah milik Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS, alias Jro Jangol di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Seblanga, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, digerebek pasukan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Sabtu (4/11) sekitar pukul 01.00 dinihari. Namun saat digerebek politisi dari Partai Gerindra itu kabur, dan petugas hanya menemukan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
[pilihan-redaksi]
Penggerebekan rumah Jro Jangol berawal dari pengembangan seorang pengedar sabu bernama Gede Juli Antara (21) di Jalan Batanta, tepatnya di sebelum jembatan, Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 wita. Tersangka Juli Antara ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dengan barang bukti 1 paket sabu.
Dari kicauan pria asal Abiansemal Badung itu mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Dandi yang tinggal di rumah Jro Jangol di jalan Pulau Batanta, Denpasar. Menindaklanjuti penangkapan tersebut petugas bergerak cepat menggeledah rumah Jro Jangol.
"Di sana ada empat kamar yang dijadikan tempat mengkomsumsi sabu. Dikamar kami temukan 4 orang dengan barang bukti 31 paket sabu siap edar. Selain itu kami juga menemukan bong, korek api gas, plastik klip kosong, sendok dari pipet, lima HP, uang tunai balasan juta, beberapa buah air soffgun jenis revover, dan beberapa Air Gun beserta peluru timah dan sajam, hingga catatan penjualan narkoba," ungkap sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Terkait keberadaan Jro Jangol, sumber mengatakan dia tidak berada di rumah. Diduga sudah kabur sebelum petugas Sat Resnarkoba Polresta datang sekitar pukul 01.00 dinihari.
[pilihan-redaksi2]
"Kami duga dia kabur melompat pintu samping yang bersebelahan dengan rumah tetangga," tandas sumber yakin.
Dikonfirmasi, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo membenarkan pengerebekan rumah JGKS, milik oknum anggota DPRD Provinsi Bali. Rumah tersebut gerebek karena selalu dijadikan tempat mengkomsumsi narkoba.
“Pemilik rumah ini masih di kejar. Karena diduga dia sebagai bandar. Apabila dalam tiga hari tidak menyerahkan diri, maka kami akan keluarkan surat DPO,” tegasnya. [bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -