search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BPPT Badung Ancam Tak Keluarkan Ijin Operasional Hotel Zuri Express Jimbaran
Kamis, 30 November 2017, 22:05 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Badung menyatakan tidak akan mengeluarkan ijin operasional Hotel Zuri Express yang berlokasi di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, karena dinilai melanggar aturan yang ada.
 
"IMB nya tahun 2016, bahasanya adalah untuk renovasi (hotel). Namun ini faktanya di lapangan,  hotel dibangun ulang mulai dari pondasinya. Ini sudah ada perbedaan persepsi dibanding dengan  yang ada di IMB," jelas Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Badung,  Made Agus Ariawan, kepada wartawan, di Kantor Puspem Badung, Kamis (30/11). 
 
Menurut Agus, proyek Hotel Zuri Express, pada kenyataannya sudah tidak mengikuti aturan pengajuan renovasi, karena dalam pelaksanaannya ternyata membangun ulang hotel dengan struktur baru.
 
 
"Kita tahulah renovasi itu seperti apa, ada yang renovasi ringan, sedang, dan berat. Di dalam pemanfaatan ijin, ternyata bukan renovasi. Ijin formalnya sesuai ketentuan, tapi di lapangan pihak pemilik membangun (hotel Zuri) dari awal. Ini sudah terjadi pembangunan yang melanggar ketentuan,"ujarnya. 
 
Agus menambahkan, jika memang ada indikasi pelanggaran atas IMB yang keluar, harus dilakukan pemeriksaan ke lokasi proyek, terkait apa saja yang dilanggar. 
 
"Kalau sudah pelanggaran, itu ranahnya Pol PP (Badung) dengan tim terkait untuk turun. Kalau ada temuan unsur-unsur pelanggaran, Pol PP punya mekanisme dan SOP (prosedur) untuk penindakan penertiban, silakan cek ke Pol PP,"ujarnya.
 
Agus Ariawan menegaskan, jika nanti ada keputusan bahwa pembangunan proyek Hotel Zuri Express tidak sesuai dengan IMB, maka IMB hotel ini bisa dibatalkan.
 
"Kalau bandel, ijin operasional (Hotel Zuri Express ) tidak akan kita keluarkan. Ini jika memang terbukti melanggar IMB di lapangan, ini murni (kesalahan) dari pihak pemilik. Harus kita tanya dulu ke Pol PP, apakah sudah ada panggilan atau teguran, karena urusan pengawasan tidak ada  pada BPPT, tapi ada di Pol PP,"tegasnya.  [bbn/psk]

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami