Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Direktorat Beacukai Kaji Biaya Masuk Pengiriman Barang via Online

Rabu, 13 Desember 2017, 16:22 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Rabu, (13/12) di Tuban, Badung menyampaikan, Direktorat Beacukai sedang melakukan pengkajian terkait peraturan Menteri tentang barang kiriman secara online, yang rencananya akan dikanaikan biaya masuk.
 
"Barang online atau tidak online sebenarnya objeknya sama, akan tetapi saat kapan akan dikenai biaya masuk barang tersebut. Itu yang masih dibahas lebih lanjut. Sedangkan khusus untuk barang kiriman secara fisik sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 182," jelasnya.
 
"Kami akan gali terlebih dahulu, sudah sejauh mana nilai barang itu. Agar nantinya akan dapat menghasilkan penerimaan negara kalau memang barang tersebut harus  dikenaikan pungutan. Misal, jika memang nilai barang nantinya di bawah US$ 100. Maka diberi kebebasan, akan tetapi jika nilai barang melebihi dari US$ 100 maka akan dikenaikan biaya masuk," ujarnya.
Menurut dia, saat ini memang barang tersebut tidak dikirim secara borongan atau dikirim langsung secara door to door. 
 
Sembari Indarjono menambahkan, maka dari itu sebagai aparat Beacukai, dalam rangka menjalankan tugas, tetap mencoba menyusun regulasi yang telah ada. [bbn/aga]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami