Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Direktorat Beacukai Kaji Biaya Masuk Pengiriman Barang via Online
Rabu, 13 Desember 2017,
16:22 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Rabu, (13/12) di Tuban, Badung menyampaikan, Direktorat Beacukai sedang melakukan pengkajian terkait peraturan Menteri tentang barang kiriman secara online, yang rencananya akan dikanaikan biaya masuk.
"Barang online atau tidak online sebenarnya objeknya sama, akan tetapi saat kapan akan dikenai biaya masuk barang tersebut. Itu yang masih dibahas lebih lanjut. Sedangkan khusus untuk barang kiriman secara fisik sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 182," jelasnya.
"Kami akan gali terlebih dahulu, sudah sejauh mana nilai barang itu. Agar nantinya akan dapat menghasilkan penerimaan negara kalau memang barang tersebut harus dikenaikan pungutan. Misal, jika memang nilai barang nantinya di bawah US$ 100. Maka diberi kebebasan, akan tetapi jika nilai barang melebihi dari US$ 100 maka akan dikenaikan biaya masuk," ujarnya.
Menurut dia, saat ini memang barang tersebut tidak dikirim secara borongan atau dikirim langsung secara door to door.
Sembari Indarjono menambahkan, maka dari itu sebagai aparat Beacukai, dalam rangka menjalankan tugas, tetap mencoba menyusun regulasi yang telah ada. [bbn/aga]
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3133 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025