Agen Makelar Korut untuk Indonesia Ditangkap
Senin, 18 Desember 2017,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kepolisian Federal Australia (AFP) menangkap Chan Han Choi atas dugaan sebagai agen makelar Korea Utara (Korut) untuk beberapa negara, termasuk pihak di Indonesia.
Chan ditangkap di Sydney, Australia dengan tuduhan menjadi perantara ekspor ilegal Korut untuk memasok senjata pemusnah massal, termasuk teknologi rudal balistik guna memperoleh keuntungan dari rezim Korut.
Selain senjata pemusnah massal, Chan juga ditengarai menjadi makelar batubara dari Korut ke beberapa pihak di Indonesia dan Vietnam.
Tindakan tersebut, menurut AFP, merupakan pelanggaran atas sanksi PBB dan Australia terhadap Korut.
Atas dasar itu, kepolisian menggunakan Undang-Undang Senjata Pemusnah Massal 1995 untuk menjerat pria berusia 59 tahun itu. Ini adalah untuk pertama kalinya seseorang dijerat menggunakan UU tesebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Chan telah menjalin kontak dengan sejumlah "pejabat tinggi di Korut", demikian ditulis BBC, Minggu (17/12/2017)
Chan merupakan warga Australia keturunan Korea dan telah menetap di negara tersebut selama lebih dari 30 tahun. Kepolisian menyebutnya sebagai "agen setia" Korut yang "meyakini bahwa dirinya bertindak demi alasan patriotik".
Reporter: bbn/net