search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Ton Daging Sapi Tanpa Dokumen Diamankan di Gilimanuk
Senin, 8 Januari 2018, 09:20 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

 Kanit Reskrim Kawasan Laut Gilimanuk Akp I Komang Muliyadi, Sh., seijin Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa," Jumat (5/1/18), mengatakan, pihaknya telah mengamankan 183 koli atau 2 ton daging sapi tanpa dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Karantina. 
 
Muliyadi menambahkan, sekitat pukul 23.30 wita, pihaknya telah memeriksa kendaraan box termoking DK 8265 ON dan ditemukan membawa komoditi berupa 183 koli atau 2 ton daging sapi tanpa dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Karantina. Agung Widodo (44) asal Sidoarjo sebagai pengemudi ekspedisi tidak mengetahui pemilik barang yang dibawanya dari Jakarta tujuan Denpasar Bali itu. 
 
"Jadi komoditi tersebut wajib hukumnya dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina hewan dari daerah asal. Karena terjadi pelanggaran maka konsekwensi hukumnya, pengemudi dan kendaraan dengan komoditi barang muatannya kami amankan di polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan nantinya kami limpahkan ke Kantor Karantina hewan wilayah kerja Gilimanuk guna diambil tindakan karantina," tegas muliyadi.
 
Pelaksanaan tugas pemeriksaan gabungan dengan petugas karantina ini, kedepannya akan lebih ditingkatkan lagi, dalam rangka upaya-upaya penegakan hukum, tentunya terhadap para pelaku usaha komoditi," tutup muliyadi.Sesuai dengan pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
 
Bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau di kirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil asal bahan hewan, ikan, tumbuh-tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan.
 
Kecuali media pembawa yang tergolong benda lain melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami